Tangerang Selatan, Mata-peristiwa.id – Ratusan massa dari FWJI TANG-KOT bersama Aliansi Lintas Aktivis & LSM,LBH, Aktivis Panunggangan Utara dan aktivis Sepatan, menggelar aksi damai di depan Mapolres Tangerang Selatan, Kamis 18 Juni 2026 pukul 13.00 WIB.
Aksi ini menuntut penghentian dugaan kriminalisasi terhadap korban hidup lakalantas yang saat ini justru diduga di anggap bersalah oleh oknum penyidik Lantas Polres Tangsel dengan Giringan Opini keluarga korban meninggal tanpa alat bukti CCTV.
*KRONOLOGI SINGKAT VERSI KELUARGA KORBAN HIDUP:*
1. *Kejadian*: Lakalantas terjadi di wilayah hukum Polres Tangsel. Korban hidup mengendarai motor dan mengalami musibah bersama dengan korban meninggal.
2. *Kondisi*: Korban hidup luka berat – seharusnya di rawat inap di RS.namun tidak ada biaya akhirnya mengambil alternatif indah ke RS yang milik pemerintah agar biayanya ringan ( lampiran photo saat di rawat-bukti kwitansi-bukti hasil lab dllnya).
3.*Dugaan tekanan*: Keluarga korban hidup saat hendak 100 hari rumah korban meninggal, hendak membantu ala kadarnya namun di tolak oleh oknum keluarga almarhum dengan mengatakan jika tidak ada uang 100 juta maka oknum akan menelepon temennya oknum lantas (AS) untuk buka laporan, jika tidak ingin di laporkan. Diancam “masuk penjara” jika tidak bayar. Padahal *Surat Pernyataan Damai & Tidak Menuntut Perkara* sudah ditandatangani kedua belah pihak.
*ORASI LAPANGAN & CATATAN BURUK PELAYANAN:*
Dalam orasinya, para orator menegaskan: “Ini menyangkut masa depan generasi muda penerus bangsa. Korban hidup dan korban meninggal sama-sama korban lakalantas. Jangan karena tidak ada CCTV, lalu yang hidup langsung dijadikan tumbal.”
*Fakta buruk pelayanan:* Selama lebih dari satu jam lebih massa berorasi, *tidak ada satupun perwira Polres Tangsel yang menemui massa*. Ini catatan buruk pelayanan publik. Bahkan *Kasi Humas pun diduga sembunyi* dan tidak berani menemui massa yang sebagian besar adalah jurnalis.
*Korlap Aksi Cecep Yuliardi* menyatakan kekecewaannya: “Ini preseden buruk untuk Polri. Masa Kasi Humas sembunyi saat jurnalis demo? Kemana fungsi humas sebagai jembatan? Kami berharap *Kapolda Metro Jaya bisa memberikan teguran keras terhadap jajaran perwira di Polres Tangsel*. Jangan biarkan budaya alergi kritik dan menutup diri dari masyarakat hidup di tubuh Polres Tangsel.”
Baru setelah satu jam lebih, *Kanit Gakkum Lantas Ipda Dimas* menemui massa dan berdialog. Kehadiran Ipda Dimas meredakan tensi karena massa yang terdiri dari jurnalis, LBH, dan Aktivis merasa aspirasinya mulai didengar.
“Terima kasih temen temen sudah menyampaikan aspirasinya, siapa sih yang mau celaka, kami berduka dan ini adalah musibah yang tidak bisa kita prediksi, maka itu kami akan kaji ulang dan terima kasih sudah memperhatikan kami, dan memberikan BB berupa kendaraan roda dua kepada kami, salam dari bapak Kapolres untuk temen temen semua,” ungkapnya
*Dua desakan utama dari orasi:*
1. *BAP Ulang*: Mendesak BAP ulang dengan gelar perkara khusus dan ahli independen dari Polda.
2. *Paminal Harus Awasi*: Mendesak Kasi Propam/Paminal awasi penyidik Gakkum karena ada dugaan intimidasi dari oknum keluarga korban meninggal.
*SURAT DAMAI DILANGGAR = LANGGAR PASAL INI:*
Jika *Surat Pernyataan Damai & Tidak Menuntut Perkara Dikemudian hari*
sudah ditandatangani bermaterai tapi tetap dilanggar, maka:
1. *Pasal 1338 KUHPerdata*: Surat damai = perjanjian sah yang mengikat. Melanggar = wanprestasi.
2. *Pasal 76 KUHP jo. Pasal 310 ayat (2) UU No. 22/2009 LLAJ*: Lakalantas luka adalah delik aduan. Jika aduan dicabut lewat surat damai, penyidikan wajib dihentikan demi hukum.
3. *Pasal 421 KUHP*: Oknum penyidik yang memaksa kasus lanjut padahal delik aduan dicabut bisa dipidana 2 tahun 8 bulan.
4. *Pasal 368 KUHP*: Oknum keluarga korban meninggal yang mengintimidasi + minta uang dengan ancaman “kasus dilanjutkan” bisa dipidana 9 tahun karena pemerasan.
*DESAKAN SPESIFIK KE POLRES TANGSEL:*
1. *Evaluasi Kanit Gakkum*: Gelar perkara khusus 1×24 jam dengan ahli laka Polda Metro Jaya.
2. *Lindungi Korban Hidup*: Hentikan intimidasi dari pihak luar.
3. *Buka Akses SP2HP*: Sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019.
4. *Libatkan Propam*: Kasi Propam/Paminal harus awasi penyidik Gakkum.
*ANCAMAN AKSI LANJUTAN:*
Jika tuntutak aksi tidak di penuhi 2×24 jam sejak Kamis 18 Juni 2026 pukul 13.00 WIB, maka:
1. Gelar Aksi Jilid II di Polda Metro Jaya.
2. Laporkan resmi ke Kompolnas, Ombudsman RI, dan Mabes Polri.
3. Viralkan dugaan kriminalisasi ini ke media nasional dengan bukti rekaman.
*Narahubung:*
Cecep Yuliardi – Korlap Aksi
*”Tegakkan Keadilan, Lawan Kriminalisasi”*
*FWJI TANG-KOT + Aliansi Lintas Aktivis*
Tris








