Rokok LENOX Diduga Tanpa Cukai Bebas Beredar, Pengawasan Tujuh Instansi Dipertanyakan: Sumpah Jabatan Sekadar Formalitas?

BATAM, MATA-PERISTIWA.ID — Peredaran rokok merek LENOX yang diduga tidak dilengkapi pita cukai di Kota Batam kian memunculkan tanda tanya besar. Produk tersebut disebut-sebut mudah ditemukan di pasaran, bahkan diduga telah menjangkau sejumlah daerah di luar Batam.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sebatas peredaran rokok murah. Ada potensi pelanggaran ketentuan cukai yang harus ditelusuri, sekaligus kemungkinan hilangnya penerimaan negara dari sektor hasil tembakau.

Pertanyaan mendasarnya, bagaimana produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai bisa beredar dan dipasarkan secara terbuka? Di mana fungsi pengawasan dan penindakan selama ini?

Sorotan kini mengarah kepada sejumlah instansi yang memiliki kewenangan sesuai tugas masing-masing, mulai dari Bea Cukai Batam, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Ditjen Bea dan Cukai pusat, Polda Kepri, Polresta Barelang, Kejaksaan Negeri Batam, Pemko Batam melalui Satpol PP, BPOM, Dinas Kesehatan hingga DPRD Kota Batam dan DPRD Kepri.

Masing-masing memiliki ruang lingkup kewenangan berbeda. Namun, publik berhak mempertanyakan sejauh mana koordinasi, pengawasan, dan langkah konkret yang telah dilakukan untuk menelusuri dugaan peredaran rokok tersebut.

Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pengawasan administratif, sementara barang yang diduga bermasalah terus ditemukan di pasaran.

Jika memang terdapat pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab atas jalur distribusinya? Dari mana produk tersebut masuk, siapa pemasoknya, siapa distributor besarnya, dan bagaimana jaringan pemasarannya bisa berjalan?

Bacaan Lainnya

Pertanyaan yang lebih serius adalah apakah selama ini pengawasan telah dilakukan secara maksimal atau justru terdapat celah yang belum ditindaklanjuti. Dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum juga perlu ditelusuri apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Sumpah jabatan bukan sekadar rangkaian kalimat saat seorang pejabat dilantik. Amanah tersebut harus tercermin melalui tindakan nyata, termasuk ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pengawasan terus dilakukan. Yang dibutuhkan adalah transparansi, pemeriksaan lapangan, penelusuran jalur distribusi, serta penindakan apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan utama di bidang cukai patut memberikan penjelasan terbuka. Begitu pula aparat penegak hukum, apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan.

Jangan sampai peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai terus menjadi persoalan berulang tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bea Cukai Batam maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran rokok LENOX tersebut.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *