Satresnarkoba Polres Kotim Kembali Ciduk Seorang Pemuda Dijalan Usman Harun dengan Barbuk 4,60 Gram

SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baamang. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas meringkus seorang pemuda berinisial DM (22) di kediamannya, Selasa (2/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Tersangka diciduk tanpa perlawanan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Usman Harun, Gang Mujahidin, RT 004 / RW 002, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kronologi Penggeledahan di Dalam Lemari Pakaian

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa keberhasilan ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan valid masyarakat. Warga sekitar merasa resah karena tersangka DM diinformasikan sering membawa dan bertransaksi narkotika jenis sabu di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya.

“Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas resmi kepada terlapor dengan disaksikan oleh Ketua RT, RW, serta warga setempat. Hasilnya, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,60 gram,” papar AKP Edy Wiyoko dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026).

Barang bukti sabu tersebut ditemukan petugas tersembunyi di dalam sebuah tas berwarna coklat yang disimpan di dalam lemari pakaian tersangka. Di hadapan saksi warga, pemuda tersebut mengakui secara sah bahwa seluruh barang haram itu berada di bawah penguasaannya.

Bacaan Lainnya

Komitmen Pemberantasan Tanpa Toleransi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DM beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.

AKP Edy Wiyoko menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menyisir habis sisa-sisa jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Kotim demi menyelamatkan generasi muda. “Pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen nyata jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotim. Tidak ada ruang toleransi sedikit pun bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba,” tegasnya.

Atas tindakan nekatnya menjadi pengedar, tersangka DM kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *