GARUT, Direktur CV Graha Kiara Sari, Yanti Susilawati membantah tuduhan wanprestasi dalam perjanjian investasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sukarame Kecamatan Caringin Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar).
Yanti menegaskan, persoalan tersebut murni merupakan dinamika kerja sama bisnis yang di dasari pada realisasi nilai investasi yang Dia terima.
Menurut Dia, akar permasalahannya terletak pada ketidaksesuaian antara komitmen awal modal yang di janjikan pihak investor, Aip Paisal Hidayat.
Waktu itu di sepakati, fee komitmen Rp200 per porsi dengan dana investasi Rp200 juta. Namun dalam perjalanannya, dana yang masuk tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pihak investor hanya memberikan investasinya sebesar Rp50 juta.
“Awalnya investor menjanjikan berinvestasi Rp200 juta. Sehingga di buat kesepakatan fee komitmen berdasarkan angka tersebut. Namun kenyataannya, investasi yang terealisasi hanya Rp50 juta,” ungkap Yanti, Jumat (24/4/2026).
Atas dasar tersebut, Direktur CV Graha Kiara Sari melakukan penyesuaian nilai pembayaran fee secara proporsional.
Yanti menilai tidak adil jika fee harus di berikan sesuai dengan dokumen awal (Rp200 juta).
“Saya menghitung fee komitmen berdasarkan uang yang di terima (Rp 50 juta),” tegas Yanti.
Kata Yanti mengatakan, pihak investor keukeuh meminta pembayaran sesuai nilai yang tertulis di surat pernyataan awal tanpa melihat realisasi modal yang di berikan ,Dia menuding pihak investor berencana melakukan pemerasan berbekal perjanjian awal.
“Saya menduga bahwa pihak investor mau melakukan pemerasan,” ungkap Yanti Susilawati.
Tanggapan Terkait Juknis
Mengenai isu adanya istilah “fee komitmen” yang di anggap menyimpang dari Juknis BGN No 63 Tahun 2025, Yanti menyatakan bahwa Kerja Sama Operasi (KSO) pada dasarnya adalah upaya kemitraan untuk kelancaran distribusi program MBG, terkait desakan audit investigatif dan pelaporan ke pihak berwenang oleh pihak investor, Yanti menghormati hak hukum setiap warga negara.
Namun Dia menekankan pentingnya melihat fakta secara utuh mengenai aliran dana investasi yang sebenarnya terjadi, upaya Penyelesaian
Perselisihan tersebut meruncing pada perbedaan penafsiran kontrak KSO. Di mana pihak investor menuntut hak berdasarkan dokumen tertulis.
” Sementara pengelola melakukan pembelaan berdasarkan asas keadilan proporsionalitas modal.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha dalam program nasional MBG agar lebih teliti dalam menyusun skema kemitraan. Sehingga tidak berdampak pada kualitas layanan bagi masyarakat penerima manfaat.
Pihak CV Graha Kiara Sari menyatakan terbuka untuk melakukan rekonsiliasi data dan keuangan guna menyelesaikan kemelut ini secara transparan.
(Irwi/rfd)






