Sita 4,37 Gram, Polsek Ketapang Ciduk Perempuan yang Nekat Jadi Bandar Sabu

Sampit, Mata-peristiwa.id – UnitReskrim Polsek Ketapang Polres Kotim telah melakukan pengung kapan Tindak Pidana Narkotika, TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jl DI Panjaitan Gg Tiung Andai Rt 02 Rw 01. Kel MB Hulu Kec MB Ketapang Kab Kotim Prov Kalteng, Terlapor an. Sdri SM (27th) selasa(2/6/26) skj11.30.Wib.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian
Pada Hari, tanggal, Bulan tahun, tersebut diatas, anggota Polsek Ketapang yang piket mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu, dilakukan penyelidikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor Sdri SM yang sedang berada di rumah (TKP) selanjutnya petugas ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh Ketua RT /RW dan warga sekitar, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (Satu) bungkus rokok Marlboro ice yang berisikan 9 (sembilan ) bungkus klip berisi Narkotika Jenis Sabu.

Kemudian barbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,37 (empat koma nol tiga tujuh ) gram dan terlapor mengakui bahwa barang barang tersebut seluruhnya dalam penguasaan terlapor, Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan kePolsek Ketapang Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Jelas Kasihumas, Rabu (3/6/26).

Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. (Hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *