Pamekasan, Mataperistiwa.id// Untuk memenuhi kebutuhan finansial merayakan Hari Raya Idul Fitri dan menghargai hasil kinerja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Koperasi UKM dan Ketenaga Kerja menghimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Pamekasan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Ketenaga Kerjaan, Muttaqin menyampaikan bahwa kewajiban untuk memberikan THR 1 kali gaji kepada karyawan yang bekerja di perusahaan 1 tahun atau lebih.
“Secara profesional untuk karyawan yang sudah bekerja diperusahaan meskipun masih belum 1 tahun,” Ujarnya.
Selain itu, Muttaqin menyampaikan harapannya kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Pamekasan untuk melaksanakan Hari Raya Idul Fitri dengan tertib, saling memaafkan, agar tidak mengurangi nilai dan hikmah dari Hari Raya Idul Fitri.
“Antar sesama harus saling memaafkan, menggunakan waktu dengan bijak agar kesempurnaan dalam puasa benar-benar bisa kita raih, menikmati liburan di hari raya idul fitri” Imbuhnya.
Perlu diketahui, berdasarkan perhitungan sementara Hari raya Idul Fitri Jatuh pada Tanggal 1 syawal 1456 H. atau tanggal 31Maret 2025.