GRESIK, mata-peristiwa.id – Perebutan Harta waris terus menjadi polemik di kedua keluarga mantan istri Alm. Choiri Isarodah (Sukirman) dan Keluarga Pak Sutrisno adik dari Almarhumah Choiri Isarodah. Anak (Ferdy Kurniawan) yang menjadi ahli waris terus terusan mendapat intimidasi dari keluarga mantan suami dengan dibantu oleh aparatur Desa Sumari.
Saat di wawancara Sutrisno menjelaskan bahwa Muhamad Arif Wijaya Kepala Desa Sumari malah tidak bisa menengahi melainkan membela mantan suami tersebut.
“Padahal sudah jelas paska surat di pengadilan menerangkan bahwa ahli waris tersebut adalah anak dari almarhumah Choiri Isarodah, akan tetapi ini di serang terus dan malah mantan suami membuat akta jual beli yang di bantu oleh desa untuk membuat sertifikat padahal akta jual beli tanah ini sudah ada ketika almarhumah masih hidup. Ini sudah jelas bahwa mantan suami dan aparatur desa sudah melakukan pembohongan publik dengan membuat akta jaul beli (Pemalsuan Data), dengan demikian bisa dikategorikan sudah melakukan pidana”, jelas Sutrisno yang diampingi Siti istrinya.
Sutrisno juga menerangkan kronologis, bahwa kejadian tersebut ketahuan setelah ada pogram PTSL. Pada saat Ferdy Kurniawan (Ahli Waris) mau mengajukan PTSL ternyata ditolak, dianggap oleh aparatur desa bahwa surat akhli waris dari pengadilan agama itu dianggap tidak syah atau abal abal, terangnya.
Sutrisno langsung menanyakan ke BPN dan ke Pengadilan dan ternyata surat tersebut syah dan tidak cacat apapun, akan tetapi diselidiki ternyata pihak desa memihak mantan suami yang sama-sama mengajukan PTSL untuk menguasai harta waris tersebut.
Dari kejadian tersebut, Tim awak media mencoba menelusuri kebenaran dari kejadian tersebut dan saat wawancara dengan sutrisno, kejadian tersebut benar adanya dan kelengkapan data pun sudah kumplit.
Keluarga dari Ferdy akan menuntut hak dan akan melakukan upaya hukum bila Mantan Suami atau bapak dari Ferdi tersebut tidak mau mengalah dan terus menyerang. Tak hanya bapaknya, mungkin semua aparatur desa pun akan terseret dengan kasus ini.
Lanjut Sutrisno, Manipulasi data merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak. Peraturan hukum yang terkait dengan manipulasi data ini bertujuan untuk melindungi data pribadi, menjaga integritas sistem informasi, dan mencegah kerugian yang mungkin timbul akibat tindakan tersebut, ungkap Sutrisno.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008):
Pasal 32 mengatur tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum. Pasal 35 mengatur tentang penyebaran data pribadi tanpa izin.
Manipulasi data melalui sistem elektronik diatur dalam UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar
Sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari pihak desa, dikarenakan setiap kami mau menanyakan, aparatur desa bungkam dan kepala desa tidak mau menemui.
Reporter: TIM AWAK MEDIA
DATA PENETAPAN AHLI WARIS
2 Komentar