GRESIK, mata-peristiwa.id – Menindak lanjuti berita beberapa hari yang lalu dengan judul “Perebutan Harta Waris terus Menjadi Polemik Antara Ferdi dan Sukirman”, https://mata-peristiwa.id/perebutan-harta-waris-terus-menjadi-polemik-antara-ferdy-dan-sukirman/
Kini tim awak media kembali menelusuri kebenaran dari data yang dipegang oleh pihak keluarga. Salah satu upaya untuk melihat keabsahan data tersebut, kami mendampingi keluarga Ferdy mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik untuk menanyakan persyaratan pembuatan sertifikat dengan data yang dipegang keluarga Ferdy apakah sudah memadai dan syah.
Dalam pertemuan teresebut, kami menanyakan ke pihak BPN Kabupaten Gresik dan bertemu dengan Fajar salah satu staff dari BPN Kabupaten Gresik dan menjelaskan kronologis kejadian.
Fajar menjelaskan bahwa data yang dipegang keluarga Ferdy sudah syah untuk mengajukan pembuatan sertifikat karena ditunjang dengan berkas atau surat yang dikeluarkan pengadilan yaitu Surat Hak Ahli Waris, maka silakan saja untuksegera memproses dan apabila pihak desa ataupun ada orang yang akan melakukan upaya pembuatan sertifikat dengan data lahan yang sama, kami akan segera menghubungi dan tidak akan kami layani, jelasnya.
Dari pantauan awak media, ini sudah jelas ada titik terang bagi keluarga Ferdy dan siap mengajukan pembuatan sertifikat.
Ferdy didampingi Siti mengungkapkan kami akan proses pembuatan sertifikat ini dan kami akan meminta pertanggungjawaban dari Pihak aparatur Desa Sumari terkait penjegalan saya untuk mengajukan sertifikat.
“Ternyata data kami sayh dan dapt mengajukan, kenapa pihak Desa Sumari mempersulit, apakah mereka dapat suap dari Sukirman agar Sukirman bisa menyerobot Tanah kami, ungkap Ferdy.
Keluarga dari Ferdy akan menuntut hak dan akan melakukan upaya hukum bila Mantan Suami atau bapak dari Ferdy tersebut terus terusan mengintimidasi kami.
“Sudah jelas mereka memanipulasi data dan itu merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak”, pungkasnya.
Dari berita kemarin kita sudah menjelaskan bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008):
Pasal 32 mengatur tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum. Pasal 35 mengatur tentang penyebaran data pribadi tanpa izin.
Manipulasi data melalui sistem elektronik diatur dalam UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar
Sampai berita kedua ini diturunkan Tim awak Media Pun belum ada penjelasan dari pihak Desa Sumari.
Tim awak media mendapatkan informasi baru bahwa pembuatan PTSL pada tahun 2020 banyak ketimpangan dalam pembuatannya sampai ada informasi penyerobotan lahan, mungkin kamipun akan terus memantau informasi tersebut apakah benar atau tidak, karena informasi ini baru didapat dari salah satu Staf desa yang ada di Kabupaten Gresik.
Reporter: TIM AWAK MEDIA
1 Komentar