Sat Reserse Narkoba Polres Kotim Tangkao Pengedar Sabu Dengan Barbuk 35 Gram

Sampit, Mata-peristiwa.id- Sat Resnarkoba Polres Kotim mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat berat kotor 35 (tiga puluh lima) gram yang di kuasai atas nama EFD Bin AD 48th.dan TKP Jl Iskandar GgRambai Rt08 Rw01 Kel MB Hilir Kec MB Ketapang Sampit Kotim Kalteng (27/3/26).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E. menjelaskan Kronologis
Pada Hari, tanggal, Bulan dan tahun tersebut diatas, sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa Terlapor sering mengedarkan dan menyimpan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut, petugas mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya yang berada (TKP) petugas kepolisian berhasil mengamankan terlapor, kemudian ditunjukan surat peritah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Rumah Terlapor, ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 35 (tiga puluh lima) gram yang mana masing-masing ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didalam 1 (satu) buah botol kopi merk GOLDA, 1 (satu) pack plastik klip kecil, 1 (satu) buah Potongan Sedotan, dan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak HP merk Infinix, dan ditemukan juga uang tunai sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana semuanya ditemukan dilemari kamar terlapor dan barang-barang tersebut seluruhnya diakui adalah milik terlapor sendiri, Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Ket Kasi Humas Minggu siang (29/03/26).

Bacaan Lainnya

Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ( Hms).

Redaktur : Ardianto/ kalteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *