PANGANDARAN, mata-peristiwa.id – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan aksi penebangan puluhan pohon tanpa izin di lahan milik warga. Kasus yang menimpa seorang pemilik kebun bernama Siti ini menjadi perhatian serius setelah puluhan pohon albasia dan pohon rimba di lahannya ditemukan rata dengan tanah dalam kondisi rusak parah.
Aksi yang diduga dilakukan secara terorganisir ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian guna mengungkap aktor intelektual di balik perusakan lahan dan pencurian kayu tersebut.
Peristiwa memilukan ini terungkap saat Siti mendatangi lokasi kebun miliknya. Ia dikejutkan dengan kondisi lahan yang porak-poranda. Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, aksi penebangan ini diduga kuat dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan sistematis.
Seorang saksi berinisial D mengaku sempat memergoki seseorang yang tengah bersiap mengangkut kayu hasil tebangan menggunakan jasa ojek. Berdasarkan interogasi singkat di lapangan, terungkap bahwa para pekerja mengaku menjalankan perintah dari seseorang berinisial BHN.
“Ada dugaan keterlibatan pihak tertentu yang mengoordinasi penebangan ini. Saksi lain berinisial AK juga mengakui terlibat, namun ia menyebut hanya menjalankan perintah dari BHN,” ungkap narasumber terkait proses penyelidikan awal.
Tim di lapangan mencatat dampak kerusakan yang cukup masif. Sebanyak 81 pohon dilaporkan telah ditebang tanpa izin, yang terdiri dari 32 Pohon Albasia dan 49 Pohon Rimba
Sebagian besar kayu hasil penebangan ilegal tersebut diduga telah dijual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebelum pemilik kebun sempat menyadarinya. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel yang mencapai ratusan juta rupiah.
Komitmen Polri: Periksa Saksi dan Buru Pelaku Utama
Merespons laporan tersebut, Polres Pangandaran bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi kunci. Kepolisian fokus mendalami keterangan dari pihak-pihak yang namanya terseret, termasuk mendalami peran BHN yang disebut-sebut sebagai pemberi perintah.
Polres Pangandaran memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan serta mencegah terjadinya aksi premanisme maupun tindak pidana pencurian dalam sektor kehutanan di wilayah Pangandaran.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi dilaporkan kondusif, sementara kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna mengungkap motif sebenarnya di balik aksi penebangan liar tersebut. HR***


