GRESIK , mata-peristiwa.id – Pengurus Komite UPT SD Negeri 34 Gresik dengan wali murid adakan musyawarah di Mushollah UPT SD Negeri 34 Gresik, jln. RA Kartini Gang XVI No. 93, Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kamis Pagi (16/7/2026).
Suranto Ketua Komite UPT SD Negeri 34 Gresik , menegaskan bahwa ” Pihak Sekolah tidak pernah memaksa wali murid hanya membantu menyediakan perlengkapan belajar bagi murid yang membutuhkan.
Menurutnya, penyediaan tersebut bertujuan memberikan kemudahan apabila siswa memerlukan alat tulis atau keperluan belajar saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Sekolah tidak menjual dan tidak memaksa. Orang tua dipersilahkan membeli di mana saja, termasuk di luar sekolah. Penyediaan perlengkapan di sekolah semata-mata untuk membantu kebutuhan siswa,” tegas Suranto.
Ia juga mengajak seluruh wali murid untuk menyampaikan keluhan atau uneg-uneg secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman kembali.
“Apabila ada uneg-uneg, silakan disampaikan ke kami atau wali kelas bisa juga ke kepala sekolah sehingga tidak terjadi salah paham dan kita harus terbuka disegala hal supaya kegiatan di sekolah untuk anak – anak kita belajar itu enak .” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPT SD Negeri 34 Gresik, Andayati, S.Pd., menjelaskan bahwa Pertemuan tersebut merupakan musyawarah antara komite dan wali murid, sedangkan pihak sekolah hanya memfasilitasi kegiatan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak sekolah telah dimintai klarifikasi oleh Polres Gresik terkait adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli).
“Kami ditanya apakah ada pungli. Saya sampaikan bahwa PPDB sepenuhnya gratis, formulir tidak dipungut biaya, seluruh siswa diterima sesuai ketentuan, dan seragam juga gratis karena dibiayai APBD,” jelas Andayati.
Menurutnya, pembelian perlengkapan sekolah di koperasi bermula dari inisiatif sejumlah wali murid yang ingin memanfaatkan uang tabungan anaknya untuk membeli kebutuhan sekolah sebelum uang tersebut digunakan untuk keperluan lain.
“Nominal pembelian sekitar Rp148.500 yang terdiri dari berbagai perlengkapan sekolah. Itu murni atas keinginan wali murid sendiri,” ujarnya.
Terkait buku tulis bergambar kegiatan sekolah, Andayati menegaskan bahwa buku tersebut dibuat sebagai media pengenalan sekaligus kenang-kenangan aktivitas sekolah, bukan buku wajib yang harus dibeli.
“Kalau ide membuat buku bergambar kegiatan sekolah ini dianggap kurang tepat, tentu ke depan tidak akan kami buat lagi,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan telah mengonfirmasi bahwa sekolah tidak menjual buku paket karena seluruh buku pelajaran utama telah dibiayai melalui Dana BOS.
Senada dengan itu Ani perwakilan wali murid menegaskan bahwa buku pelajaran utama telah disediakan sekolah, sedangkan Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun buku pendamping hanya bersifat pelengkapan sekolah tidak menyediakan dan apabila wali murid ingin beli bisa di pasar atau beli online dan itu juga tidak diwajibkan karena itu bersifat individu saja.
“Tidak ada paksaan. Orang tua bebas membeli atau tidak membeli buku tambahan. Semua kembali pada kebutuhan masing-masing demi mendukung pendidikan anak.” cetusnya.
Sementara itu, Suranto mengatakan ” Hasil komunikasi dengan para wali murid menunjukkan tidak ada keberatan terkait mekanisme penyediaan buku maupun perlengkapan sekolah.
“Baik wali murid yang sudah membeli maupun yang belum membeli menyatakan tidak keberatan setelah mendapatkan penjelasan,di musyawarah tersebut.” pungkasnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis. Pengurus Komite sekolah berharap komunikasi yang baik antara sekolah dan wali murid terus terjalin sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah, sekaligus menciptakan iklim pendidikan yang kondusif dan saling mendukung bagi seluruh peserta didik.(Et)





