Sikat Peredaran Obat Terlarang, Polsek Bojongsoang Ringkus Pemuda Asal Bandung Beserta 2.000 Butir Pil Ilegal

BANDUNG, mata-peristiwa.id – Ketegasan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bojongsoang dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) kembali membuahkan hasil signifikan. Seorang pemuda berinisial AR (25) tak berkutik saat diringkus petugas Unit Reskrim di kawasan Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Minggu (12/4/2026) malam.

Penangkapan ini merupakan respons kilat aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Kronologi Penangkapan: Terciduk di Dalam Kendaraan

Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Wawan Hermawan. Berbekal informasi akurat dari warga, tim langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati pelaku tengah berada di dalam sebuah mobil.

Bacaan Lainnya

“Kami segera melakukan pengecekan di lokasi setelah menerima laporan warga. Petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AR, warga Kota Bandung, saat berada di dalam kendaraannya tanpa perlawanan,” ujar Kompol Undi Kurnia, Rabu (15/4/2026).

Sita 2.000 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl

Dalam penggeledahan intensif yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disembunyikan pelaku. Tak main-main, sebanyak 2.000 butir obat keras berhasil disita, yang terdiri dari 1.000 butir Tramadol dan 1.000 butir Trihexyphenidyl.

Selain ribuan butir pil ilegal, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya Uang tunai sebesar Rp1.105.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi, Satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan pelaku sebagai sarana distribusi, dan Telepon genggam, kartu ATM, dompet, serta alat berupa gunting.

Polisi Dalami Jaringan Pengedar di Wilayah Bandung Raya

Saat ini, tersangka AR beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bojongsoang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan AR saja, melainkan akan terus melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai jaringan pemasok obat keras tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman intensif terkait kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda di wilayah hukum Bojongsoang,” pungkas Undi Kurnia.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. HR***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *