GRESIK, mataperistiwa.id – Komisi I DPRD Kabupaten Gresik menggelar hearing terkait polemik kasus calon ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Hearing tersebut menghadirkan BKPSDM, Inspektorat, serta Bagian Hukum guna mengklarifikasi berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Kegiatan berlangsung di Gresik, Senin (20/04/2026).
Anggota Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizal Saputra, mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan kepada Polres Gresik. Karena itu, DPRD menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Terkait proses kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Gresik. Artinya kami melakukan klarifikasi kepada BKPSDM atas berbagai hal yang disampaikan. Namun untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada APH,” ujarnya.
Ia berharap seluruh proses penanganan berjalan cepat, transparan, dan tidak ada yang ditutupi agar tidak menimbulkan keresahan publik yang dalam beberapa pekan terakhir terus berkembang.
“Kami berharap ke depan seluruh proses dilakukan secara cepat dan transparan, jangan ada yang ditutupi supaya tidak menimbulkan keresahan publik,” tegasnya.
Menurut Rizal, rapat hearing yang digelar DPRD semata-mata untuk menjawab dan merespons keresahan masyarakat atas polemik yang terjadi selama kurang lebih dua minggu terakhir.
Terkait dugaan keterlibatan ASN dalam kasus tersebut, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Gresik untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
“Kami di DPRD melakukan klarifikasi terhadap sistem dan penanganannya, agar ke depan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.
Selain itu, hasil hearing juga merekomendasikan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap sistem kepegawaian, termasuk pendataan ASN serta absensi.
“Kami meminta seluruh OPD melakukan pendataan ulang agar tidak terjadi kesalahan serupa,” katanya.
Muhammad Rizal komisi 1. menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran lainnya, maka harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa hearing tersebut bertujuan membuka data secara terang benderang, namun tetap menjaga nama baik pihak-pihak terkait serta melindungi kondisi psikologis korban agar tidak terekspos di ruang publik.
Et/Redaksi


