Merasa Dicemarkan Nama Baiknya oleh Oknum Guru di Sucinaraja, Ridwan Firdaus Resmi Tunjuk Kuasa Hukum!

GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama seorang jurnalis di Kabupaten Garut kini menjadi perhatian. Mokhamad Ridwan Firdaus, wartawan Jabar Bicara.com, memilih menempuh jalur hukum setelah merasa nama baik pribadi dan profesinya diduga dicemarkan oleh seorang oknum pengajar di SDN 1 Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.

Merasa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele, Ridwan resmi menunjuk tiga kuasa hukum untuk mendampingi langkah penyelesaian hukum yang akan ditempuh. Ketiga advokat tersebut berasal dari Kantor Hukum Budi Rahadian, S.H. & Rekan, yakni Adv. Budi Rahadian, S.H., Adv. Asep Saeful Malik, S.H., dan Adv. Egi Lugina, S.H.

Penunjukan kuasa hukum itu tertuang dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Mei 2026, sebagai bentuk keseriusan Ridwan dalam merespons peristiwa yang menurutnya telah berdampak pada nama baik dan integritas profesinya sebagai insan pers.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan persoalan tersebut bermula dari sebuah voice note (VN) WhatsApp yang diduga berisi pernyataan mengarah pada pencemaran nama baik terhadap Ridwan Firdaus. Ucapan tersebut dinilai tidak hanya menyentuh aspek personal, tetapi juga berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap profesi wartawan.

Tak berhenti di situ, pihak kuasa hukum juga menilai dugaan peristiwa tersebut berpotensi berkaitan dengan tindakan yang dianggap dapat menghambat tugas jurnalistik. Sebab, dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki fungsi pengawasan sosial, penyampaian informasi publik, serta perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam regulasi pers.

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya oleh Oknum Guru di Sucinaraja, Ridwan Firdaus Resmi Tunjuk Kuasa Hukum!

Ridwan Firdaus menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan didasari keinginan memperbesar masalah, tetapi sebagai upaya menjaga kehormatan profesi dan memperoleh kepastian hukum.

“Saya menghormati dunia pendidikan dan profesi guru. Tetapi saya juga berharap profesi wartawan dihormati. Ketika ada dugaan ucapan yang merugikan nama baik saya sebagai jurnalis, tentu harus ada penyelesaian yang adil dan sesuai aturan,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, tim kuasa hukum diketahui telah menyampaikan surat peringatan pertama sekaligus undangan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan. Jalur dialog dan komunikasi disebut tetap menjadi pilihan utama sebagai bentuk itikad baik sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, apabila tidak ada respons ataupun penyelesaian yang dianggap proporsional, pihak kuasa hukum menegaskan siap menggunakan hak-hak hukum kliennya melalui mekanisme yang berlaku.

Di tengah persoalan tersebut, Ridwan berharap kejadian ini menjadi pengingat bahwa setiap profesi memiliki kehormatan yang wajib dijaga bersama. Baginya, baik wartawan maupun tenaga pendidik sama-sama memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat dan perlu saling menghormati.

“Saya hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara baik, profesional, dan bermartabat. Hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan ruang permusuhan,” tegas Ridwan. (Irwi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *