CIANJUR, MATA-PERISTIWA.ID – Kasus keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Libya yang menimpa Ai Juariah terus didalami oleh jajaran Satreskrim Polres Cianjur. Saat ini, kepolisian tengah memburu pria berinisial D, sosok sponsor atau calo asal Ciranjang yang diduga kuat menjadi kunci utama dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.
Pelaku Melarikan Diri
Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho, mengungkapkan bahwa pasca kasus Ai Juariah mencuat ke publik, terduga pelaku D segera melarikan diri dan meninggalkan tempat tinggalnya.
“Pria berinisial D ini kabur dan meninggalkan rumahnya. Bahkan, tidak ada satu pun anggota keluarganya yang berada di sana saat petugas melakukan pengecekan,” ujar Kapolres, Selasa (14/7/2026).
Meski terduga pelaku mencoba menghilangkan jejak, Kapolres menegaskan bahwa tim Satreskrim terus bekerja keras di lapangan. “Satreskrim terus bergerak mencari keberadaan D. Kami mohon doa dari masyarakat agar pelaku segera ditemukan dan diamankan,” tambahnya.
Membongkar Sindikat Besar
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Ai Juariah—yang berhasil dipulangkan ke Cianjur pada Senin (13/7/2026)—terungkap bahwa aksi D bukanlah tindakan individu. Sponsor tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan sindikat TPPO yang beroperasi dengan kedok pemberangkatan PMI ke Timur Tengah.
Menyikapi temuan ini, Polres Cianjur tidak hanya fokus menangkap individu D, tetapi berkomitmen untuk mengungkap sindikat yang lebih besar di balik praktik ilegal tersebut.
“Fokus utama kami memang menangkap D, namun kami juga akan membongkar sindikat besarnya. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini akan kami identifikasi dan tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Alexander.
Komitmen Pemberantasan TPPO
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perdagangan orang di wilayah hukum Cianjur. Polres Cianjur menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk praktik pemberangkatan PMI ilegal yang kerap merugikan warga dan melanggar hukum negara.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur yang tidak resmi atau melalui sponsor yang tidak memiliki kredibilitas jelas. (Tris)





