GRESIK, MATA-PERISTIWA.ID – Unit Reskrim Polsek Cerme, Polres Gresik, berhasil meringkus pria berinisial M.T.N.N. (21), pelaku tindak pidana penipuan dengan modus “segitiga” yang merugikan korbannya hingga Rp12 juta. Tersangka diamankan di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, setelah sempat melarikan diri.
Kronologi Penipuan Modus Segitiga
Kasus ini bermula saat korban, Antok Muryanto, mencari armada truk untuk pengiriman material bangunan dari Gresik menuju Kalimantan melalui media sosial Facebook pada 2 Juli 2026.
Tersangka kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp dan menawarkan jasa angkutan. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan video yang memperlihatkan truk sedang memuat barang milik korban di Toko Rajawali Steel, Cerme. Terpedaya oleh video tersebut, korban mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp12 juta ke rekening yang diberikan tersangka.
Setelah uang berpindah tangan, tersangka langsung memblokir nomor WhatsApp korban. Fakta mengejutkan terungkap saat korban menghubungi sopir truk; ternyata sang sopir juga menjadi korban penipuan. Sopir tersebut menerima order angkutan dari tersangka namun tidak mengenal pelaku maupun pemilik barang. Tersangka memanfaatkan posisi “penengah” untuk menguasai pembayaran dari pemilik barang tanpa membayarkan hak sopir.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Cerme berhasil melacak keberadaan tersangka di Cepu, Blora. Meski sempat diupayakan Restorative Justice (RJ) pada 10 Juli 2026, korban menolak berdamai, sehingga polisi melanjutkan proses hukum hingga penangkapan tersangka pada hari yang sama pukul 17.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan:
-
Uang tunai Rp1,2 juta (sisa hasil kejahatan).
-
Satu unit ponsel merek Itel.
-
Satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 (diduga dibeli dari uang hasil penipuan).
-
Bukti transfer, nota pembelian besi, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya korban lain. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi jasa secara daring. Pastikan pihak yang diajak bertransaksi telah terverifikasi dan hindari transfer ke rekening yang tidak jelas identitasnya,” tegas AKP Taufan. (Et)





