Dua Orang Pemuda Kurir Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Kotim Dengan Barbuk 18,2 Gram Sabu

SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Metro TV. Dua pemuda yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sukses diringkus petugas beserta belasan gram barang bukti siap edar.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial AR (20) bin AB dan MR (21) bin NS. Dari tangan mereka, polisi menyita sedikitnya 6 paket sabu dengan berat kotor mencapai 18,2 gram pada Sabtu (30/5/2026).

Kronologi Penggerebekan di Kamar Depan

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah karena sebuah rumah di kawasan Perumahan Jalan Metro TV RT 048/RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi target.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., membeberkan detik-detik menegangkan saat proses penangkapan berlangsung.

Saat petugas mengepung dan merangsek masuk ke dalam rumah, kedua tersangka yang menyadari kedatangan polisi langsung panik. Tersangka AR dan MR berupaya kabur melompat lewat jendela kamar depan. Namun, upaya tersebut gagal total lantaran personel Satresnarkoba telah berjaga ketat di area luar rumah.

Setelah kedua tersangka tak berkutik, polisi menunjukkan surat perintah tugas resmi dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Sabu 18,2 Gram Disembunyikan dalam Tas Selempang

Petugas kemudian menggeledah seluruh sudut rumah, terutama di area kamar depan tempat kedua pemuda tersebut berkumpul. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti krusial di atas kasur:

    • 1 buah tas selempang berwarna hitam.
    • 6 lembar plastik klip aluminium berisi kristal putih diduga sabu seberat 18,2 gram kotor (setelah tas dibuka).

Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti beserta kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolda/Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Jeratan Pasal Berlapis

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang hukum pidana narkotika, yaitu:

Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026.

Penegasan Polres Kotim: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba

Kapolres Kotim melalui Kasi Humas secara tegas menyatakan komitmennya bahwa tidak akan pernah ada ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Kotawaringin Timur.

“Barang bukti 18,2 gram sabu ini berpotensi merusak puluhan generasi muda kita. Kami sangat mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang memberikan informasi awal. Kami mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan pasti ditindaklanjuti demi menyelamatkan masa depan generasi Kotim,” pungkas AKP Edy Wiyoko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *