SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa tuntutan pemenuhan hak masyarakat terhadap perusahaan perkebunan sama sekali tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Setiap pelanggaran hukum dan tindakan penjarahan di area perkebunan akan ditindak tegas sesuai regulasi pidana yang berlaku.
Tuntutan Hak dan Kriminalitas Adalah Dua Ranah Berbeda
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menerangkan bahwa berbagai sengketa yang terjadi di lapangan—seperti tuntutan realisasi kebun plasma, penyitaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), hingga konflik agraria lainnya—merupakan ranah yang sepenuhnya berbeda dengan murni tindak pidana pencurian.
“Alasan penghapus pidana itu tidak termasuk tuntutan. Misalnya masyarakat merasa haknya belum terpenuhi, itu berbeda persoalan dan tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan pencurian,” ujar AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin (1/6/2026).
Masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur hukum yang sah dan konstitusional dalam memperjuangkan hak-hak mereka, di antaranya:
- Gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri.
- Gugatan Hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Mediasi Resmi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah setempat.
“Jangan dijadikan modus bahwa tuntutan yang tidak terpenuhi kemudian melakukan pencurian, termasuk pendudukan lahan secara ilegal. Itu dua hal yang berbeda,” tegas Kapolres.
Pencurian TBS Massal Bisa Dijerat Pasal Curas
Pihak kepolisian memahami esensi dari tuntutan hak yang disuarakan oleh warga. Namun di sisi lain, kepolisian memikul tanggung jawab penuh untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah Kotim.
Kapolres mengungkapkan fakta baru bahwa aksi pencurian TBS kelapa sawit saat ini tidak jarang bertransformasi menjadi aksi kriminalitas skala besar. Kegiatan tersebut kini dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Hal tersebut didasari oleh beberapa indikator di lapangan:
- Jumlah yang Masif: Penjarahan dilakukan dalam volume muatan yang sangat besar.
- Keterlibatan Massa: Aksi pengumpulan hasil sawit digerakkan oleh sekelompok orang banyak secara terorganisir.
- Penggunaan Senjata: Pelaku kerap dibekali alat-alat panen tajam maupun senjata lain yang berpotensi membahayakan keselamatan petugas keamanan perkebunan serta warga sekitar.
Guna mencegah meletusnya konflik horizontal maupun vertikal di wilayah Kotawaringin Timur, Polres Kotim mengajak seluruh elemen masyarakat dan korporasi untuk duduk bersama menyelesaikan setiap sengketa melalui koridor hukum yang tersedia tanpa ada aksi anarkis di area steril perkebunan. ***








