BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat secara resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29). Tindak kejahatan tersebut diketahui terjadi di sebuah kamar indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
DPO Resmi Diterbitkan
Saat di komfirmasi MATA Group melalui WhatsApp, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penetapan status DPO tersebut pada Selasa (23/6/2026).
Pihak kepolisian juga telah menyebarkan poster pencarian tersangka Taufik Hidayat untuk mempercepat proses penangkapan. Hingga saat ini, tim kepolisian masih terus melakukan pengejaran di lapangan.
Perlindungan Intensif terhadap Korban
Dalam upaya mempercepat pemulihan dan memastikan kelancaran proses penyidikan, pihak Polda Jabar menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kombes Pol Hendra menegaskan pentingnya privasi bagi korban selama masa perawatan medis.
“Hari ini kami bersama LPSK mendatangi korban. Kami meminta kepada seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi atau mencoba mengambil keterangan dari korban. Komunikasi hanya boleh dilakukan dengan pihak keluarga, tim medis, dan penyidik yang berwenang,” tegas Hendra.
Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas mental dan fisik korban yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan pasca disekap selama tiga tahun.
Konferensi Pers Segera Digelar
Polda Jabar berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik ini. Penetapan tersangka secara resmi akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan langsung oleh Bapak Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, dalam konferensi pers yang dijadwalkan siang ini di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung,” tambah Hendra.
Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah terungkapnya praktik penyekapan sadis yang mengakibatkan korban mengalami cacat fisik permanen dan trauma mendalam. Masyarakat kini menanti tindakan tegas kepolisian dalam meringkus pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. ***





