Kabupaten Bandung, mata-peristiwa.id — Polresta Bandung mengungkap 29 kasus tindak pidana C3 (curat, curas, dan curanmor) selama periode Juni hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 36 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kejahatan konvensional di wilayah hukum Polresta Bandung.
“Selama periode Juni sampai Juli 2026, Polresta Bandung berhasil mengungkap 29 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang. Seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki,” ujar Aldi.
Dari 29 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 13 kasus merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 12 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 4 kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Berdasarkan lokasi kejadian, kasus C3 paling banyak terjadi di kawasan perumahan dengan jumlah 21 kejadian. Kemudian 4 kejadian terjadi di jalan utama, 2 kejadian di perkantoran, 1 kejadian di pertokoan, serta 1 kejadian di kawasan peternakan.
Sementara dari modus operandi, polisi mencatat sebanyak 10 kejadian dilakukan dengan cara mencongkel, 9 kejadian dengan modus mengancam korban, 7 kejadian menggunakan kunci T, dan 3 kejadian menggunakan kunci gantung.
“Modus yang dilakukan para pelaku cukup beragam. Karena itu kami terus melakukan pemetaan terhadap pola kejahatan, termasuk waktu dan lokasi yang menjadi sasaran para pelaku,” kata Aldi.
Dari pola waktu kejadian, tindak pidana C3 paling banyak terjadi pada rentang pukul 00.00 hingga 06.00 WIB dengan 11 kejadian. Selanjutnya pukul 12.00-18.00 WIB sebanyak 10 kejadian, pukul 06.00-12.00 WIB sebanyak 5 kejadian, dan pukul 18.00-24.00 WIB sebanyak 3 kejadian.
Polresta Bandung juga mencatat terdapat 8 orang tersangka yang merupakan residivis, sementara 28 tersangka lainnya bukan residivis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 90 unit sepeda motor dan 13 barang bukti lainnya. Selain itu, dalam rangkaian kegiatan kepolisian selama periode tersebut, Polresta Bandung juga mengamankan 9.080 botol minuman keras serta melaksanakan 1.224 kegiatan penanganan premanisme dengan mengamankan 531 orang.
Para tersangka dalam perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk perkara pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP, sedangkan perkara pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 479 KUHP sesuai konstruksi perkara masing-masing.
Polresta Bandung memastikan penanganan kasus C3 akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
Aldi menegaskan, Polresta Bandung akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bandung.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan maupun meninggalkan rumah. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.





