BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR (29). Tersangka utama, Taufik Hidayat (30), dijadwalkan menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk mendalami motif dan kondisi psikologisnya.
Langkah Pemeriksaan Kejiwaan
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena pola kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban dinilai sangat ekstrem dan di luar batas kewajaran.
“Apa yang dilakukan tersangka merupakan tindakan yang tidak wajar dan jauh dari perilaku lazim seseorang terhadap kekasihnya. Ini sudah termasuk kategori sadis,” ujar Irjen Pol. Rudi, Rabu (24/6/2026).
Pemeriksaan kejiwaan ini nantinya akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Penahanan di Sel Khusus
Untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses penyidikan, tersangka Taufik Hidayat ditempatkan dalam ruang tahanan khusus. Sel tersebut dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) yang dipantau selama 24 jam penuh untuk menjamin tidak ada kendala selama masa penahanan.
Pengaruh Minuman Keras
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dipastikan dalam kondisi sehat dan negatif dari pengaruh narkoba. Namun, Taufik mengakui bahwa tindakan kekerasan brutal tersebut ia lakukan saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Tersangka sempat menyatakan penyesalannya. Ia berdalih melakukan penyiksaan itu karena dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh minuman keras merek Intisari atau sejenis anggur hitam,” jelas Kapolda.
Meski demikian, pengakuan tersebut tidak akan mengurangi ketegasan pihak kepolisian dalam memproses hukum pelaku. Polda Jabar memastikan bahwa seluruh prosedur hukum akan ditegakkan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban yang saat ini masih dalam masa pemulihan. ****





