Dalami Dugaan Pencurian TBS Kelapa Sawit, Satreskrim Polres Kotim Gali Keterangan Saksi

SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bergerak taktis dalam merespons aduan masyarakat terkait tindak pidana di sektor perkebunan. Tim penyidik Unit IV Satreskrim melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi guna mengusut tuntas kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pada Rabu (24/6).

Agenda pemeriksaan yang digelar di ruang penyidikan ini bertujuan untuk membedah secara rinci kronologi kejadian di lapangan. Langkah ini krusial dilakukan oleh tim penyidik untuk mengumpulkan keterangan yang valid sekaligus memperkuat alat bukti, sehingga konstruksi hukum perkara yang dilaporkan menjadi semakin benderang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan pengusutan kasus ini berjalan tegak lurus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses hukum ini.

“Hari ini agenda penyidikan kami fokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dan pihak pelapor guna melengkapi berkas perkara pencurian TBS tersebut. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan,” jelas AKP Sugiharso.

Fokus Utama Penyidikan Tim Unit IV

Dalam memeriksa perkara ini, Satreskrim Polres Kotim memfokuskan pendalaman pada beberapa poin penting:

Komitmen Jaga Iklim Investasi Daerah

Pihak Polres Kotim berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan hasil penyidikan ini secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi kinerja instansi Polri.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak pidana pencurian hasil bumi. Pasalnya, kasus seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas iklim investasi di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *