Aliansi Gentar Perjuangkan Tanah Rakyat, Audiensi di Rumah Dinas Bupati Berjalan Alot Dengan PT. SMI

Tuntut Pengembalian Aset dan Jalan Poros, Aliansi Gentar Gelar Aksi Masif hingga Audiensi dengan Bupati Gresik

GRESIK, MATA-PERISTIWA.ID – Aliansi Gerakan Tanah Rakyat (Gentar) terus konsisten memperjuangkan hak masyarakat terkait polemik lahan eks tambang galian C di Kabupaten Gresik. Usai menggelar aksi konvoi dan unjuk rasa, Aliansi Gentar akhirnya melakukan audiensi mendalam bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik di Rumah Dinas Bupati pada Rabu (24/6) sore.

Aksi ini dimulai dengan konvoi kendaraan di bawah komando Koordinator Lapangan (Korlap), Syafi’udin. Massa bergerak dari depan Rumah Dinas Bupati menuju Kantor DPRD Gresik, hingga akhirnya berorasi di depan gapura PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Gentar membawa tiga tuntutan utama:

  1. Reklamasi Pasca-Tambang: Mendesak PT Semen Indonesia segera melakukan reklamasi eks galian C.

  2. Fasilitasi Jalan Alternatif: Mewujudkan jalan poros Desa Kembangan-Suci sebagai jalur alternatif masyarakat.

  3. Pengembalian Aset: Menuntut pengembalian aset-aset desa yang terdampak.

Setelah menyampaikan aspirasi di lapangan, rombongan Aliansi Gentar kembali ke Rumah Dinas Bupati untuk berdialog langsung. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), memfasilitasi pertemuan tiga pihak ini dengan mempertemukan Aliansi Gentar, Pemkab Gresik, dan pihak PT Sinergi Mitra Investama (PT SMI) selaku pengelola kawasan.

Bacaan Lainnya

Kritik Tajam Soal Pemanfaatan Lahan

Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga menyampaikan kritik tajam terkait status lahan pasca-kontrak penambangan habis sejak tahun 2006 dan operasional pindah ke Tuban. Perwakilan Gentar meminta PT SMI tidak berbelit-belit dan mau bekerja sama mengembalikan fungsi jalur tersebut sebagai jalan poros desa.

“Harapan kami, ayo melunak, ini demi kepentingan masyarakat. Kami tahu lahan itu dikontrakkan lagi oleh PT SMI ke pihak ketiga, kami punya buktinya. Intinya, kembalikan jalan itu menjadi jalan poros desa. Urusan tanah milik sampeyan silakan dikerjasamakan dengan desa atau pemerintah, kami tidak ikut campur,” tegas salah satu perwakilan Aliansi Gentar.

Pihak Gentar juga menyayangkan adanya rumor dan video oknum yang mencoba memecah belah gerakan rakyat di lapangan.

“Kami berjuang murni untuk rakyat, bukan kepentingan pribadi. Kalau ini berhasil dan menang, silakan diambil (kreditnya), yang penting jalannya bisa dipakai masyarakat,” tambahnya.

Korlap Aksi, Syafi’udin, turut menegaskan bahwa esensi perjuangan ini adalah kepastian hukum yang cepat. “Intinya perjuangan kami ini harus membawa hasil konkret untuk masyarakat. Kami berharap audiensi sore ini tidak berbelit-belit dan ada kepastian jalan poros desa supaya masyarakat bisa secepatnya menggunakannya,” harap Syafi’udin.

Respons PT SMI dan Solusi Bupati

Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Utama PT SMI, Handoyo, menjelaskan posisi hukum perusahaannya. Ia menegaskan bahwa PT SMI hanya memegang mandat pengelolaan kawasan, sementara keputusan strategis kepemilikan aset berada di bawah kewenangan induk perusahaan.

“PT SMI mendapat mandat untuk mengelola kawasan. Terkait kepemilikan merupakan kewenangan Semen Indonesia. Namun terkait usulan pemanfaatan kawasan eks tambang untuk kepentingan masyarakat, pada prinsipnya kami terbuka untuk bekerja sama sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” jelas Handoyo.

Guna menghindari jalan buntu, Bupati Gus Yani langsung mengambil langkah solutif dengan menjadwalkan ulang pertemuan lanjutan berskala lebih besar pada Selasa pekan depan.

Pertemuan lanjutan tersebut akan mengundang otoritas pengambil keputusan yang lebih tinggi agar kesepakatan tidak berhenti pada diskusi semata, melainkan langsung mewujud pada langkah konkret pembukaan akses jalan alternatif yang dibutuhkan warga Gresik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *