CV Sinar Sakti Jaya Mandiri Abaikan Aturan K3, Kerjakan Proyek Puskesmas Industri

‎GRESIK, MATA-PERISTIWA.ID – Pelaksanaan proyek pemeliharaan bangunan di Puskesmas Industri Gresik menjadi sorotan terkait pentingnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama proses pengerjaan.

‎Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut menggunakan Nomor Kontrak 0003.2/05604/437.52/2026 dengan tanggal kontrak 30 April 2026. Proyek dikerjakan oleh CV Sinar Sakti Jaya Mandiri dengan nilai anggaran sebesar Rp322.933.779,63.

‎Saat dilakukan pemantauan di lokasi proyek di Puskesmas Industri, Jalan Arif Rahman Hakim No. 100, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.35 WIB, perhatian tertuju pada aspek keselamatan kerja yang menjadi kewajiban dalam setiap proyek konstruksi maupun pemeliharaan bangunan.

‎Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatannya selama bekerja. Regulasi tersebut juga menjamin keselamatan setiap orang yang berada di area kerja serta mewajibkan setiap sumber produksi digunakan secara aman dan efisien.

‎Selain itu, perusahaan atau pelaksana pekerjaan memiliki kewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman, memberikan pelatihan prosedur keselamatan (SOP), serta menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) secara cuma-cuma bagi seluruh pekerja maupun tamu yang memasuki area proyek.

‎Di sisi lain, pekerja juga berkewajiban mematuhi seluruh prosedur keselamatan dan menggunakan APD sesuai ketentuan.

‎Apabila terjadi kelalaian terhadap aturan K3, pelaksana pekerjaan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

‎Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen

‎Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mewajibkan setiap perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 guna mencegah kecelakaan kerja.

‎Dengan nilai proyek yang mencapai ratusan juta rupiah, penerapan standar keselamatan kerja diharapkan menjadi perhatian utama seluruh pihak yang terlibat.

‎Kepatuhan terhadap aturan K3 bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap pekerja dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *