INDRAMAYU, MATA-PERISTIWA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, Jumat (3/7/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini menjadi babak baru dalam proses hukum kasus tragis yang sempat menyita perhatian besar publik Indramayu.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan bin (Alm) Murjono. Putusan tersebut tercatat jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, yakni Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno, terpaksa ditunda. Ririn yang sebelumnya dituntut pidana mati oleh JPU, dijadwalkan baru akan mendengarkan vonis hakim pada Rabu, 8 Juli 2026 mendatang.
Kuasa Hukum Kecewa dan Pastikan Ajukan Banding
Menanggapi vonis maksimal tersebut, kuasa hukum Priyo Bagus, Ruslandi, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan hukum dari majelis hakim. Namun, ia tidak menampik rasa kecewa dan memastikan akan langsung mengambil langkah hukum banding.
“Kami kecewa, tetapi tetap menghormati keputusan pengadilan. Namun, hak kami adalah melakukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama ini,” ujar Ruslandi secara tegas usai persidangan.
Menurut Ruslandi, vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim dinilai tidak sejalan dengan dinamika dan fakta objektif yang terungkap sepanjang proses persidangan bergulir.
“Kami menilai pertimbangan putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kejujuran yang selama ini disampaikan oleh klien kami dalam proses persidangan juga menurut kami belum menjadi pertimbangan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Siapkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi
Ruslandi menegaskan, tim hukum terdakwa akan segera menyusun berkas memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Berkas tersebut akan menyertakan resume komprehensif terkait fakta-fakta persidangan beserta argumentasi hukum pembelaan.
“Kami akan menyampaikan seluruh resume fakta persidangan kepada Pengadilan Tinggi agar dapat dianalisis secara lebih komprehensif berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan seluruh fakta yang ada,” jelas Ruslandi.
Meski sangat menyayangkan beratnya vonis hakim, Ruslandi menggarisbawahi bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi independensi lembaga peradilan. Namun, penggunaan hak konstitusional terdakwa untuk menguji kembali putusan tersebut di tingkat banding adalah hal wajib.
Hingga saat ini, perhatian publik Indramayu masih tertuju erat pada ruang sidang PN Indramayu, menantikan nasib terdakwa kedua, Ririn Rifanto, yang sidang putusannya tinggal menghitung hari. (Red)





