MEDAN, MATA-PERISTIWA.ID – Kebijakan pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berbuntut panjang. Kedua pemerintah daerah tersebut resmi dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan anggaran, Jumat (3/7/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Fokus keberatan tertuju pada pengalokasian dana APBD Tahun Anggaran 2025 hingga 2026 yang dikucurkan untuk rehabilitasi beberapa gedung institusi vertikal.
Di antaranya adalah Gedung Satreskrim, Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan, sarana prasarana di Polda Sumatera Utara, hingga Gedung Kejaksaan Negeri Medan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan bahwa pengalokasian uang rakyat untuk merehabilitasi gedung institusi hukum tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Patut dan wajar secara hukum menduga adanya malaadministrasi dan penyalahgunaan kewenangan uang rakyat yang tidak sesuai dengan prioritas utama masyarakat Medan dan Deli Serdang,” tegas Irvan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).
Dinilai Tak Urgen di Tengah Menumpuknya Prasarana Publik yang Rusak
Menurut Irvan, kebijakan menggelontorkan dana fantastis dari APBD tersebut sama sekali tidak memiliki urgensi yang mendesak. Sementara di sisi lain, baik Pemkot Medan maupun Pemkab Deli Serdang masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) pelayanan publik yang belum terselesaikan di wilayah masing-masing.
Masyarakat di kedua wilayah dinilai masih harus berhadapan langsung dengan persoalan infrastruktur dasar yang memprihatinkan. Mulai dari jalan rusak, ancaman banjir menahun, buruknya sistem drainase, kemacetan parah, hingga pengelolaan sampah yang belum optimal.
“Belum lagi masalah kemiskinan, terbatasnya lapangan kerja, hingga kebutuhan mendesak untuk peningkatan kualitas pendidikan serta fasilitas kesehatan,” tambah Irvan.
LBH Medan secara tegas mempertanyakan aspek rasionalitas dan keberpihakan anggaran tersebut. Pasalnya, Polri dan Kejaksaan merupakan instansi vertikal yang operasionalnya sudah diakomodasi penuh oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sebagai gambaran, pada APBN 2026, Polri mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp 145,65 triliun, sedangkan Kejaksaan menerima sekitar Rp 20 triliun untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, serta penyediaan sarana dan prasarana.
Alokasi Miliaran Rupiah Uang Rakyat untuk Instansi Vertikal
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan, pada tahun 2025 Pemkot Medan tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,4 jura untuk rehabilitasi Gedung Polrestabes Medan. Di tahun yang sama, pemda kembali menganggarkan Rp 4,9 miliar untuk pekerjaan serupa, meski akhirnya paket tersebut dibatalkan akibat gelombang desakan masyarakat bersama LBH Medan dan Fitra Sumut.
Namun, dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) 2026, Pemkot Medan rupanya kembali mengalokasikan uang rakyat sebesar Rp 19,08 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Medan, dan Polres Belawan. Pemkot Medan juga berencana menggelontorkan Rp 1,9 miliar untuk rehabilitasi Gedung Polda Sumut.
Langkah serupa dilakukan Pemkab Deli Serdang yang mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan. Kebijakan ini dinilai semakin janggal karena bangunan fisik yang direhabilitasi berada di wilayah administratif Kota Medan, bukan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
LBH Medan menilai rentetan kebijakan ini diduga kuat menabrak aturan hukum normatif. Di antaranya Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta indikasi malaadministrasi yang termaktub pada Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ombudsman Mulai Verifikasi Berkas Laporan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan resmi dari LBH Medan.
Herdensi menjelaskan, laporan tersebut saat ini tengah masuk dalam tahap registrasi untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi secara ketat, guna memastikan terpenuhinya syarat formal maupun materiil.
“Syarat formal itu terkait dengan legal standing pelapor, kelengkapan identitas, serta kronologi kejadian. Sementara syarat materiil melihat apakah substansi yang dilaporkan berada dalam lingkup kewenangan Ombudsman atau tidak,” jelas Herdensi.
Proses verifikasi administrasi dan substansi atas laporan dugaan malaadministrasi anggaran ini dijadwalkan mulai berjalan pada Senin (6/7/2026). (Red)





