CIANJUR, MATA-PERISTIWA.ID – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Moonraker Cianjur yang digelar di D’Ratna Cafe and Resort, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Minggu (5/7/2026), berlangsung dinamis dengan perpaduan aksi sosial dan langkah tegas kepolisian.
Acara yang dihadiri oleh sekitar 70 peserta tersebut awalnya berjalan khidmat. Organisasi ini mengawali kegiatan dengan memberikan santunan kepada anak yatim dan piatu. Rangkaian seremonial kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari jajaran panitia, penasihat, hingga Ketua Umum Moonraker, yang ditutup dengan prosesi potong tumpeng serta kue ulang tahun.
Konvoi Kendaraan dan Operasi KRYD Polres Cianjur
Sebelum acara inti dimulai, sekitar 30 sepeda motor dan satu unit mobil yang membawa pengurus serta anggota Moonraker melakukan konvoi. Rombongan bergerak dari titik kumpul di Terminal Pasir Hayam menuju lokasi acara melewati rute Jalan Raya Cianjur–Sukabumi hingga ke Cugenang.
Namun, di tengah perjalanan, iring-iringan tersebut berpapasan dengan personel Polres Cianjur yang sedang menggelar Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Demi menjaga kondusivitas di jalan raya, polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap rombongan konvoi tersebut.
Dari hasil operasi KRYD tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang mengaku sebagai anggota Moonraker Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penemuan Senjata Tajam dan Obat Keras Terlarang
Langkah antisipatif kepolisian terbukti krusial. Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berbahaya dan zat terlarang yang dibawa oleh beberapa oknum dalam rombongan tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
-
1 bilah senjata tajam jenis golok
-
1 buah keling (alat pemukul dari besi)
-
Obat keras terbatas jenis Tramadol
-
Psikotropika golongan IV jenis Alprazolam
Hingga berita ini diturunkan, kedelapan pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (Tris)




