CIANJUR, MATA-PERISTIWA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengambil langkah tegas dengan merobohkan puluhan lapak tidak berizin di sepanjang koridor Jalan Raya Cianjur-Bandung, Kecamatan Ciranjang, Minggu (5/7/2026). Tindakan penertiban ini menyasar bangunan yang didirikan secara ilegal di kawasan Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Sebanyak 23 bangunan semipermanen dibongkar paksa oleh tim gabungan karena dinilai menyalahi aturan tata ruang. Langkah pembongkaran ini dipicu oleh keresahan masyarakat setempat yang kerap mengeluhkan alih fungsi dari kios-kios liar tersebut.
Berdasarkan laporan warga, area sabuk hijau tersebut sering disalahgunakan menjadi lokasi pesta minuman keras (miras) dan tempat pembuangan sampah sembarangan. Selain mengganggu ketertiban umum, keberadaan bangunan ilegal itu juga mempertinggi risiko bencana alam serta memicu kemacetan lalu lintas di jalur utama lintas kabupaten.
Respons Cepat Atas Keluhan Masyarakat
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk respons cepat atas keluhan warga yang merasa terganggu. Ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut murni untuk menegakkan peraturan daerah (perda) demi keamanan publik.
“Pembongkaran yang dilaksanakan ini untuk merespons aduan dari masyarakat,” kata Djoko saat memberikan keterangan di lokasi operasi penegakan hukum, Minggu (5/7/2026).
Djoko menambahkan bahwa keberadaan bangunan di atas fasilitas umum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak estetika kota dan membahayakan lingkungan di sekitar aliran sungai.
Operasi Terpadu Libatkan Lintas Instansi
Operasi pembersihan berskala besar ini tidak hanya digerakkan oleh Satpol PP semata, melainkan hasil kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan sejumlah instansi vertikal di Kabupaten Cianjur.
Beberapa dinas yang turut diterjunkan ke lokasi antara lain:
-
Pemadam Kebakaran (Damkar): Membantu proses evakuasi dan pembersihan area.
-
Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Mengangkut sisa material bangunan dan sampah agar tidak mencemari lingkungan.
-
Dinas Perhubungan (Dishub): Mengatur arus lalu lintas di kawasan Kampung Cibodas agar mobilisasi kendaraan di jalur utama tetap berjalan lancar tanpa hambatan selama proses perataan bangunan berlangsung.
“Melalui operasi terpadu ini, pemerintah daerah berharap fungsi asli ruang publik dan kelestarian lingkungan di sekitar daerah aliran sungai dapat dikembalikan seperti semula,” tandas Djoko. (*)





