BATAM, MATA-PERISTIWA.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmen perlindungan terhadap warganya. Kali ini, Pemprov Kepri sukses memfasilitasi kepulangan dua nelayan asal Kabupaten Bintan, Minan dan Nur Fahri Fauzi, setelah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.
Keduanya tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Rabu (15/7/2026) dan disambut langsung oleh tim gabungan dari BPPD Provinsi Kepri, BP3MI Kepri, serta Pemerintah Kabupaten Bintan.
Akhir dari Proses Hukum Lintas Negara
Minan dan Nur Fahri sebelumnya sempat menjalani penahanan di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh, Malaysia. Mereka diamankan otoritas maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing, bersama empat ABK lainnya dengan tuduhan melintasi batas wilayah perairan saat mencari ikan.
Sebelumnya, empat rekan mereka telah lebih dulu dipulangkan. Kini, dengan kembalinya dua nahkoda ini, seluruh nelayan asal Bintan tersebut dinyatakan telah bebas dan kembali ke Tanah Air berkat pendampingan intensif dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Hasil Sinergi Lintas Sektoral
Kepala BPPD Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, mengungkapkan bahwa keberhasilan pemulangan ini adalah bukti nyata sinergi yang solid sesuai arahan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
“Alhamdulillah, berkat koordinasi yang intensif antara Bapak Gubernur, KJRI Johor Bahru, serta instansi terkait, seluruh nelayan kita akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Proses pembebasan ini sempat melalui tahapan hukum yang cukup menantang terkait Akta Perikanan 1965 Malaysia, namun berhasil diselesaikan dengan baik,” ujar Doli.
Pesan Penting bagi Nelayan
Sebagai langkah preventif, Pemprov Kepri terus mengimbau para nelayan, khususnya yang beroperasi di wilayah perbatasan, untuk:
-
Waspada Batas Wilayah: Selalu memantau koordinat GPS agar tidak memasuki wilayah perairan negara tetangga.
-
Patuh Regulasi: Memahami hukum internasional dan ketentuan penangkapan ikan yang berlaku.
-
Koordinasi Aktif: Segera melapor kepada instansi berwenang jika terjadi kendala saat melaut.
Setelah proses serah terima, kedua nelayan tersebut diserahkan kepada Pemkab Bintan yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan, Gama AF Isnaeni, untuk selanjutnya dipulangkan ke Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
Proses penjemputan ini turut disaksikan oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, serta perwakilan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan akan terus hadir memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum di wilayah perbatasan sebagai wujud tanggung jawab negara. ***





