CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Di tengah fenomena pengunduran diri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjadi di sejumlah daerah, Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mencatat kondisi yang relatif stabil dan terkendali. Hingga pertengahan 2026, hanya 14 orang PPPK yang mengajukan pengunduran diri dari total pegawai yang ada.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Ciamis, Tini Lastiniwati, didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Rifki Arifin, menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut didominasi oleh PPPK paruh waktu dengan alasan personal yang logis.
Alasan Profesional, Bukan Tekanan Kerja
Menurut Tini, keputusan pegawai untuk mengundurkan diri murni didasari pada pilihan karier dan kebutuhan keluarga, bukan karena ketidakpuasan terhadap sistem kerja di lingkungan Pemkab Ciamis.
-
Peluang Karier Baru: Pegawai diterima bekerja di perusahaan swasta atau sektor pendidikan yang dianggap lebih sesuai dengan minat mereka.
-
Alasan Domisili: Mengikuti pasangan (suami/istri) yang pindah tugas atau domisili.
-
Prosedural: Setiap pengunduran diri diproses sesuai ketentuan perundang-undangan ASN yang berlaku.
“Pemerintah tidak bisa memaksakan seseorang untuk tetap bekerja jika yang bersangkutan telah memiliki rencana karier lain. Setelah syarat administratif terpenuhi dan keputusan pemberhentian diterbitkan, kami menghormati pilihan tersebut,” tegas Tini.
Menepis Isu “Orang Dalam” dan Sistem Merit
Dalam kesempatan tersebut, BKPSDM Ciamis dengan tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa pengunduran diri ASN dipicu oleh sulitnya promosi jabatan atau praktik “orang dalam”.
Tini menegaskan bahwa seluruh proses mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Ciamis dijalankan berdasarkan Sistem Merit. Sistem ini menempatkan kompetensi, rekam jejak, kinerja, dan kebutuhan organisasi sebagai variabel utama, bukan kedekatan personal.
“Jabatan adalah amanah. Jika seseorang belum mendapatkan jabatan tertentu, artinya belum dipercaya untuk mengemban amanah tersebut. Tidak ada ASN yang mengundurkan diri karena alasan tidak naik pangkat atau ketiadaan orang dalam,” ujarnya.
Langkah Strategis ke Depan
Terkait kekosongan formasi akibat pengunduran diri, BKPSDM memastikan bahwa posisi tersebut tidak bisa diisi secara instan oleh tenaga outsourcing. Pengisian formasi harus mengikuti mekanisme pengadaan ASN yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB.
Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, BKPSDM Ciamis kini fokus pada:
-
Pemetaan Kompetensi: Melakukan pemetaan kompetensi ASN secara bertahap sesuai regulasi BKN untuk memastikan penempatan pegawai yang the right man on the right place.
-
Peningkatan Kapasitas: Mendorong ASN untuk terus belajar secara mandiri maupun melalui pelatihan daring.
-
Penguatan Regulasi: Menanti aturan turunan UU ASN guna memberikan kepastian karier bagi PPPK, mulai dari jenjang karier, pengembangan kompetensi, hingga aspek pensiun.
Dengan komitmen pada sistem merit dan transparansi manajemen ASN, Pemerintah Kabupaten Ciamis optimis bahwa pelayanan publik akan tetap berjalan optimal dan profesional, didukung oleh SDM yang kompeten dan berintegritas. (HD)





