Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan melalui program jemput bola. Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana menghadiri sekaligus menyerahkan secara simbolis Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK) kepada warga yang terdampak perubahan nama Jalan Jati menjadi Jalan Soedarna Tresna Manggala. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Kamis (16/7/2026).
Dalam sambutannya, Ngatiyana menegaskan bahwa administrasi kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, layanan jemput bola menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kependudukan dengan mudah, terutama bagi warga yang harus menyesuaikan dokumen akibat perubahan nama jalan.
Ia mengapresiasi langkah cepat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi dalam menindaklanjuti perubahan nama jalan dengan menerbitkan dokumen kependudukan baru, sehingga masyarakat tidak mengalami kendala saat mengakses berbagai layanan publik.
Ngatiyana menjelaskan, pada tahap pertama telah diterbitkan sebanyak 83 Kartu Keluarga dan 148 KTP elektronik. Sementara pada tahap kedua, jumlah tersebut meningkat menjadi 165 Kartu Keluarga dan 375 KTP elektronik.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara cepat, tepat, dan responsif.
Meski demikian, ia mengakui proses pemutakhiran data masih menghadapi sejumlah tantangan. Untuk itu, sinergi antara pemerintah daerah, kelurahan, RW, dan RT dinilai sangat penting agar pembaruan data kependudukan dapat berjalan lebih efektif dan akurat.
Selain pelayanan dokumen fisik, Ngatiyana juga mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga saat ini, tingkat aktivasi IKD di Kota Cimahi baru mencapai 8,1 persen. Menurutnya, angka tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.
Ia menjelaskan, IKD akan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik maupun layanan swasta yang telah terintegrasi tanpa harus membawa dokumen fisik. Namun, masyarakat juga diingatkan agar selalu berhati-hati terhadap potensi kejahatan digital dan hanya mengurus administrasi kependudukan melalui jalur resmi yang disediakan pemerintah.
Di akhir sambutannya, Ngatiyana mengimbau seluruh kepala keluarga untuk memastikan telah menerima dan menyimpan file digital Kartu Keluarga yang diterbitkan Disdukcapil karena memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat digunakan sewaktu-waktu.
“Pemerintah Kota Cimahi melalui Disdukcapil dan seluruh jajaran kewilayahan akan terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, mudah diakses, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Program jemput bola akan terus dilakukan agar tidak ada warga yang tertinggal dalam pemutakhiran data kependudukan,” tegas Ngatiyana.





