Modus Sembunyikan Sabu di Kemasan Skincare, Pemuda 21 Tahun di Sampit Diringkus Polisi

SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang cukup unik. Seorang pemuda berinisial RR (21) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sabu di dalam kemasan produk perawatan wajah (skincare).

Tersangka diringkus di sebuah tempat biliar yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 3, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotim, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering dilakukan tersangka di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan warga, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP. Saat tersangka berada di lokasi, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT serta warga setempat,” ujar AKP Edy, Jumat (17/7/2026).

Barang Bukti Diselipkan di Kemasan Skincare

Saat penggeledahan badan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 2,36 gram yang disembunyikan di dalam kemasan produk skincare di saku celana sebelah kanan tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital kecil yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Edy.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka RR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kotim bahwa kepolisian akan terus memperketat pengawasan, meski pelaku menggunakan modus-modus baru untuk mengelabui petugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *