Nama Kajati Kepri dan Kasi Penkum Dicatut untuk Penipuan, Masyarakat Diminta Waspada

TANJUNGPINANG, MATA-PERISTIWA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama dan identitas pimpinan serta pegawai Kejati Kepri melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Imbauan tersebut disampaikan Kejati Kepri pada Selasa (11/8/2026), menyusul adanya informasi dan tangkapan layar akun WhatsApp yang menggunakan nama serta foto profil menyerupai pejabat di lingkungan Kejati Kepri.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat akun WhatsApp yang mencatut nama J. Devy Sudarso, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta Senopati, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepulauan Riau.

Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan nama dan foto profil yang menyerupai pejabat Kejati Kepri, sehingga seolah-olah komunikasi tersebut berasal dari pejabat yang bersangkutan.

Terhadap hal itu, Kejati Kepri menegaskan agar masyarakat tidak langsung mempercayai komunikasi melalui nomor atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejaksaan.

Terlebih jika komunikasi tersebut berkaitan dengan permintaan uang, transfer dana, pemberian sejumlah imbalan, penyelesaian perkara, pengurusan perkara maupun bentuk permintaan lainnya.

Kejati Kepulauan Riau menegaskan tidak pernah membenarkan tindakan meminta atau menerima sejumlah uang maupun imbalan pribadi dengan mengatasnamakan pimpinan atau pejabat Kejaksaan dalam rangka penyelesaian perkara maupun kepentingan lainnya.

Masyarakat yang menerima pesan dari pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Kepri juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP maupun melakukan transfer uang sebelum memastikan kebenaran identitas dan maksud komunikasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kejati Kepri mengimbau masyarakat agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui kanal komunikasi resmi Kejati Kepulauan Riau apabila menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pimpinan atau pegawai Kejati Kepri.

Apabila menemukan adanya indikasi penipuan, masyarakat diharapkan menyimpan bukti komunikasi, tangkapan layar, nomor rekening maupun informasi lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kejati Kepri menegaskan bahwa pencatutan nama dan identitas pejabat Kejaksaan untuk kepentingan penipuan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati Kepri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejaksaan melalui media sosial maupun aplikasi pesan elektronik.

“Jangan mudah percaya, jangan melakukan transfer, dan segera lakukan konfirmasi apabila menerima pesan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan,” demikian imbauan Kejati Kepri.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat serta mengingatkan agar senantiasa berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan nama dan kewenangan institusi Kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

(Leni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *