Pemkab Ciamis Percepat Pilkades Serentak Akhir 2026 di 40 Desa, Gunakan Sistem Hybrid

CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis berencana mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dari semula tahun 2027 menjadi akhir tahun 2026. Sebanyak 40 desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir atau memasuki masa purna tugas siap mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak 2026 kini tinggal menunggu penandatanganan Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. SK ini akan menjadi payung hukum dan dasar dimulainya seluruh tahapan Pilkades.

“Insyaallah pelaksanaan Pilkades akhir tahun 2026 masih menunggu SK Bupati dahulu. Jadi nantinya kita adakan Pilkades serentak untuk 40 desa di akhir tahun 2026,” ujar Asep, Selasa (11/8/2026).

Tahapan Dimulai September 2026 usai SK Bupati Terbit

Sekretaris DPMD Kabupaten Ciamis, Aman, menambahkan bahwa tahapan Pilkades serentak saat ini sedang diproses oleh Bagian Hukum Setda Ciamis untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Bupati Ciamis.

Setelah SK diterbitkan, DPMD Ciamis akan langsung menggelar sosialisasi intensif ke 40 desa penyelenggara. SK tersebut memuat petunjuk teknis pelaksanaan, mulai dari pembentukan panitia tingkat desa, pendaftaran calon kepala desa, hingga proses pemungutan suara.

“SK tersebut mengatur mekanisme pembentukan panitia hingga hari pencoblosan. Kami menargetkan seluruh rangkaian tahapan sudah dapat dimulai pada September 2026,” jelas Aman.

Terapkan Sistem Hybrid E-Voting dan Manual

Pada pelaksanaannya nanti, Pemkab Ciamis berencana menerapkan sistem pemungutan suara secara hybrid, yakni mengombinasikan pemungutan suara elektronik (e-voting) dan pencoblosan manual di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Langkah inovatif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memprogramkan modernisasi Pilkades berbasis digital di wilayah Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, DPMD Ciamis masih menunggu kepastian bantuan perangkat e-voting dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pengalokasian APBD Perubahan untuk memastikan seluruh ketersediaan alat dan kelancaran pesta demokrasi berjalan optimal.

(HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *