GRESIK, mata-peristiwa.id – Maraknya perkara narkotika yang ditangani aparat penegak hukum menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gresik.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya penguatan langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di berbagai lapisan masyarakat.
Bupati LIRA Gresik, Wiwit A. Ridlo, menilai tingginya perkara narkotika yang masuk ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik patut menjadi perhatian bersama.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa ancaman penyalahgunaan narkotika di wilayah Gresik tidak bisa dianggap persoalan biasa.
“Kalau melihat banyaknya perkara narkoba yang setiap hari disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama. Gresik perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Wiwit.
Pernyataan tersebut disampaikan Wiwit menyusul adanya penindakan terhadap dua oknum pegawai outsourcing Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurutnya, kasus tersebut kembali mengingatkan masyarakat terhadap pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah sangat besar sebelumnya, yakni penemuan sekitar 3,37 ton ganja yang disebut berasal dari Thailand dan diamankan aparat di kawasan pergudangan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Wiwit mengapresiasi langkah Dishub Gresik yang melakukan tes urine secara massal terhadap lingkungan internalnya sebagai bagian dari upaya deteksi dini penyalahgunaan narkotika.
“Langkah tes urine massal di lingkungan Dishub Gresik patut diapresiasi. Ini menjadi bagian penting dari pencegahan dan deteksi dini agar lingkungan kerja pemerintahan tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Menyasar Semua Lapisan dan Usia
Wiwit juga menyoroti bahwa ancaman narkotika tidak mengenal latar belakang maupun usia.
Penyalahgunaan narkotika dapat menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk remaja dan pelajar.
Karena itu, menurutnya, upaya pemberantasan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.
Pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Penyalahgunaan narkotika bisa menyasar semua golongan dan tidak melihat usia. Karena itu, pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
LIRA Gresik mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat, komunitas pemuda hingga pemerintah desa untuk lebih intensif menjalankan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Sosialisasi bahaya narkotika, kata Wiwit, perlu diperluas hingga ke sekolah, instansi pemerintahan, perusahaan, kelompok remaja, komunitas masyarakat serta lingkungan desa.
“P4GN sangat perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Jangan hanya dilakukan ketika sudah terjadi kasus.
Edukasi dan pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, komunitas hingga tingkat desa,” jelasnya.
LIRA Gresik, lanjut Wiwit, menyatakan siap berkolaborasi apabila dibutuhkan dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
“LIRA Gresik siap jika dibutuhkan untuk ikut melakukan sosialisasi P4GN di berbagai tingkatan.
Persoalan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat, masyarakat, dunia pendidikan dan seluruh elemen harus bergerak bersama,” pungkas Wiwit.(Et)





