Kemendagri Larang Pemda Rekrut Pegawai Baru, Wali Kota Batam Siapkan Langkah Diskresi APBD

BATAM, MATA-PERISTIWA.ID – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi melarang seluruh kepala daerah untuk merekrut pegawai baru di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini diambil guna menata kapasitas fiskal daerah serta menyelesaikan penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa keputusan ini disepakati bersama DPR RI usai merespons dua masalah utama pemda: beban gaji pegawai terhadap fiskal daerah dan kepastian pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi ASN penuh waktu.

“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru. Penataan ini bertujuan agar daerah tidak menanggung beban fiskal berlebihan sekaligus memberi kepastian hukum bagi tenaga yang ada,” tegas Bima Arya usai Rapat Koordinasi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Respons Wali Kota Batam: Prioritaskan Guru dan Tenaga Medis

Menanggapi instruksi pusat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan akan segera berkoordinasi langsung dengan Kemendagri. Ia menekankan bahwa pelayanan dasar masyarakat tidak boleh terganggu oleh morotorium rekrutmen.

Sektor prioritas yang disoroti Pemerintah Kota (Pemkot) Batam antara lain:

  • Tenaga Pendidik (Guru): Menjaga keberlangsungan mutu pendidikan di sekolah-sekolah daerah.

  • Tenaga Kesehatan (Tenaga Medis): Memastikan pelayanan fasilitas kesehatan publik tetap optimal.

Komitmen Pemkot Batam Selesaikan Nasib Ratusan PPPK Paruh Waktu

Selain aturan rekrutmen baru, Amsakar turut menyoroti nasib sekitar 300 hingga 400 tenaga PPPK di lingkungan Pemkot Batam, di mana 200–300 orang di antaranya masih berstatus PPPK Paruh Waktu.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa Pemkot Batam siap mengambil inisiatif lokal memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika kebijakan teknis dari kementerian pusat tak kunjung menemui titik terang.

“Jika kebijakan nasionalnya belum final namun kemampuan APBD kita mampu, ya kita akan berinisiatif dengan kebijakan daerah untuk membantu menyelesaikan status mereka,” pungkas Amsakar.

(Angga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *