CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (DPD FPI) Jawa Barat bersama warga dan jajaran Polres Ciamis kembali menggerebek sebuah gudang minuman keras (miras) di Jalan Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Kamis (20/8/2026) malam. Aksi penindakan ini merupakan penggerebekan ketiga kalinya yang dilakukan di lokasi yang sama.
Ketua DPD FPI Jawa Barat, KH Wawan Abdul Malik Marwan, menegaskan bahwa seluruh barang bukti miras yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi kejadian guna memicu efek jera sekaligus mencegah penyalahgunaan.
“Kami hancurkan semua miras dengan memecahkan botolnya di tempat. Kami lebih memilih memusnahkannya langsung agar tidak ada celah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar KH Wawan Abdul Malik Marwan, Sabtu (21/8/2026).
Poin Penting Penggerebekan dan Tuntutan FPI di Ciamis:
-
Penggerebekan Berulang: Gudang miras di Jalan Imbanagara digerebek untuk ketiga kalinya karena terus beroperasi tanpa jera.
-
Pesta Miras di Indekos: Petugas dan Ormas mendapati indekos di Jalan Imbanagara dijadikan tempat pesta miras dan mengamankan sejumlah penghuni bersama Polres Ciamis.
-
Sorotan Hukum: FPI menilai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) saat ini terlalu ringan sehingga penjual tidak kapok.
-
Desakan Satgas & Hotline: Mengusulkan pengaktifan Satgas Anti Narkoba hingga tingkat RT/RW serta pembukaan hotline pengaduan 24 jam.
-
Layanan Rehabilitasi Gratis: Mendorong pemerintah daerah menyediakan fasilitas rehabilitasi gratis bagi korban pencandu di RSUD dan Puskesmas.
KH Wawan menyebut Kabupaten Ciamis saat ini berada dalam kondisi darurat miras dan narkoba yang memicu rentetan kejahatan lain seperti pemerkosaan, kekerasan, hingga aksi pembegalan.
“Ciamis butuh tindakan nyata, bukan sekadar rapat peraturan. Kami menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum segera menyegel, menutup tempat usaha, dan memberikan sanksi seberat-beratnya bagi penjual maupun pengedar,” tegasnya.
(HD/Mata-Peristiwa)




