SUNGAILIAT, MATA-PERISTIWA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dijadwalkan membacakan putusan atau vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan perompakan bersenjata di perairan Bangka Belitung pada Rabu (26/8/2026).
Dua terdakwa utama dalam perkara aksi premanisme laut dan penguasaan senjata api ilegal di Zona Tangkap 711 ini adalah Baharudin alias Pak Uban dan Curidi alias Ompong. Prospek vonis ini menjadi perhatian serius para korban yang merupakan nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kuasa hukum korban dari Firma ADL, Ahmad Fidyani, S.H., M.H. (Danil), menegaskan bahwa para korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa demi memberikan efek jera.
“Berdasarkan SIPP PN Sungailiat, vonis dibacakan Rabu, 26 Agustus 2026. Kami berharap majelis hakim memvonis seberat-beratnya untuk memberikan efek jera sekaligus menjawab kekhawatiran nelayan agar pelaku tidak mengulangi aksinya,” tegas Danil, didampingi Iwan Kadly, S.H., Rabu (26/8/2026).
Saksi Beberkan Teror Penodongan Senpi dan Pungli Sejak 2023
Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap aksi kekerasan yang dialami Nakhoda KM Semangat Baru III A, Warnoto, bersama para ABK pada 12 Desember 2025 lalu di perairan Bangka bagian utara.
Berdasarkan kesaksian di persidangan, modus dan tindak kejahatan terdakwa meliputi:
-
Penodongan Senjata Api: Terdakwa Curidi alias Ompong menodongkan pistol perak kepada nakhoda saat korban menegur perampasan hasil tangkapan, BBM, dan oli kapal.
-
Aksi Pungli Berulang: Praktik pemerasan uang iuran keamanan sebesar Rp1 juta per bulan yang dialami nelayan sejak Juli 2023 hingga Desember 2025.
-
Tembakan Peringatan: Terdakwa Baharudin alias Pak Uban diketahui pernah melepaskan tembakan ke udara untuk menakut-nakuti nelayan sebelum melaut.
Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara dan Tuntutan Keadilan Nelayan
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua pelaku dengan pasal-pasal KUHP terkait kekerasan di perairan untuk menguasai barang secara melawan hukum serta penguasaan senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pemilik kapal asal Kijang Bintan berinisial H, yang melaporkan kasus ini ke Polairud Polda Babel, meminta penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
“Negara wajib memberikan keadilan nyata melalui vonis minimal sembilan tahun penjara bagi para pelaku. Kepastian hukum ini penting demi jaminan keselamatan nelayan yang mencari nafkah di laut,” tegas H.
(Genzy)




