JOMBANG, MATA-PERISTIWA.ID – Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan lima nama calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).
Kelima kandidat tersebut merupakan nama-nama yang lolos ambang batas setelah meraih akumulasi suara terbanyak dari pengusulan Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) se-Indonesia.
Selanjutnya, kelima nama tersebut diserahkan kepada Rais ‘Aam terpilih, KH Miftachul Akhyar, untuk mendapatkan pertimbangan serta izin tertulis sebelum diputuskan bersama tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
“Alhamdulillah, ini kita berada di puncak kegiatan Muktamar. Ini kebersamaan, NU di posisi manapun diamanahi khidmah untuk masyarakat dan umat demi menciptakan kemaslahatan. Ke depan kita tetap guyub rukun,” ujar Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang, KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin).
Hasil Perolehan Suara 5 Bakal Calon Ketum PBNU
Berikut adalah daftar lima kandidat Ketua Umum PBNU hasil tabulasi pengusulan muktamirin yang diajukan ke Rais ‘Aam dan AHWA:
| No | Nama Kandidat | Perolehan Suara |
| 1 | KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) | 472 Suara |
| 2 | KH Zulfa Mustafa | 262 Suara |
| 3 | KH Abdul Salam | 261 Suara |
| 4 | KH Yahya Cholil Staquf | 258 Suara |
| 5 | KH Abdul Ghofar Rozin | 155 Suara |
Muktamar Sepakati Perubahan Sistem Pemilihan via AHWA
Sebelum penetapan lima nama calon, sebanyak 73 persen muktamirin secara resmi menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa bakti 2026–2031. Model pemilihan langsung oleh peserta muktamar dihentikan dan dikembalikan melalui mekanisme penunjukan oleh tim AHWA bersama kiai-kiai sepuh.
Pimpinan Sidang Pleno, Prof. Muhammad Nuh, memaparkan bahwa dari total 552 peserta berhak suara yang hadir, sebanyak 401 suara memilih sistem AHWA, 150 suara menginginkan pemilihan langsung, dan 1 suara dinyatakan tidak sah.
“Dari 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan mekanisme pemilihan. Dorongan ini lahir dari aspirasi pengurus wilayah dan cabang yang ingin menjaga marwah kepemimpinan PBNU,” terang Prof. Muhammad Nuh.
Sistem baru ini menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola organisasi NU dengan mengembalikan supremasi penentuan kepemimpinan tertinggi kepada jajaran syuriyah dan para kiai sepuh.




