SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Komitmen memberantas Karhutla terus dikuatkan. Satreskrim Polres Kotawaringin Timur resmi melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan pembakaran lahan yang terjadi di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi.
Penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan atau memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo menyampaikan bahwa Peristiwa kebakaran terjadi pada Hari Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Lokasi kebakaran berada di atas lahan Hak Guna Usaha yang merupakan sitaan Satgas PKH dari PT. GAP dan di kerjasama kelolakam dengan pihak ketiga
Berdasarkan keterangan para pihak pada saat kejadian tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola oleh pihak terkait.
Perkara ini disidik atas dugaan tindak pidana
“Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Dari serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Kotim mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti lainnya selanjutnya dari hasil gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan, penyidik akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.




