Polres Kotawaringin Timur Menangkap Seorang Warga Karena Kedapatan Membakar Lahan

SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang warga yang diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah hukum Polres Kotim. Peristiwa terjadi di lahan milik Sdr. EP Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu 1 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial EP, 37 tahun, Buruh Tani/Perkebunan

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, pada hari Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang membakar lahan di TKP.

Mendapat laporan, anggota Piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas mendapati Sdr. EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api.

Dari keterangan dan hasil penyelidikan, diketahui sebelumnya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku juga telah melakukan pembersihan lahan miliknya dengan cara dibakar. Akibatnya api menjalar dan mengakibatkan kebakaran lahan sekitar kurang lebih 5 Ha, bahkan sampai menjalar ke pekarangan rumah saksi Sdr. W.

Petugas kemudian menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa 1 buah Pemantik Api / Korek api, 1 buah Alat pertanian berupa Cangkul, 1 buah Senjata tajam berupa Parang, 1 bungkus Abu bekas pembakaran di lahan untuk diamankan ke Mapolres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 308 ayat (1) atau_ pasal 311 UU No. 01 tahun 2023 ttg KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan saat ini berkas perkara sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *