Polres Ciamis Amankan 152 Knalpot Brong dan Ungkap Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2026

Ciamis, mata-peristiwa.id – Polres Ciamis terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Ciamis. Berbagai hasil penindakan dan pengungkapan kasus selama Agustus 2026 dipimpin Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Ciamis, Senin mulai Pukul 11.00 wib s/d jam 12.00 wib (31/08/2026).

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Ciamis didampingi oleh Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., Kasat Narkoba AKP R. E. Budhi M., S.H., M.H., Kasat Lantas Anjar Maulana, S.T.K., S.I.K., M.Si., Kasi Propam IPTU Haryanto serta Ps. Kasi Humas IPDA Anggi Aulia Pratiwi, S.H.

Salah satu penindakan yang menjadi perhatian Polres Ciamis yakni penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Penindakan dilakukan secara intensif sejak Februari hingga Agustus 2026 melalui kegiatan patroli maupun penindakan langsung terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Periode bulan Agustus 2026, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang kita amankan, baik dalam kegiatan patroli ataupun tertangkap tangan sebanyak 152 knalpot,” ujar AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si.

Menurut Kapolres, penggunaan knalpot yang menimbulkan suara bising bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat memicu ketersinggungan antarwarga yang berpotensi berkembang menjadi konflik maupun perkelahian.

Polres Ciamis akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan dilakukan melalui tilang manual. Kendaraan yang ditindak akan ditahan sementara dan pemilik diwajibkan mengganti knalpot dengan knalpot standar sebelum kendaraan beserta barang buktinya dikembalikan.

“Pada saat tertangkap tangan oleh petugas di lapangan, akan kita tilang. Kita wajibkan untuk mengganti dengan knalpot yang standar, baru kita kembalikan kendaraan dan barang buktinya,” jelasnya.

AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa proses penindakan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak disertai pungutan biaya di luar aturan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat memenuhi persyaratan teknis dan laik digunakan di jalan raya.

Bacaan Lainnya

Selain penertiban knalpot, Polres Ciamis juga berhasil mengungkap sejumlah perkara narkoba selama Agustus 2026. Tercatat sebanyak 7 perkara dengan 11 orang tersangka yang berhasil diamankan jajaran kepolisian.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 36,67 gram, tembakau sintetis 15 gram, psikotropika 49 butir, obat keras tertentu 135 butir sedangkan 16.700 butir telah di musnahkan di Polda Jabar, serta 352 botol minuman keras dari berbagai jenis.

Kapolres menjelaskan bahwa sebagian barang bukti obat keras tertentu dan minuman keras telah dilakukan pemusnahan di tingkat Polda Jawa Barat, sedangkan barang bukti lainnya masih diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Untuk perkara narkotika jenis sabu, polisi menemukan adanya modus transaksi dengan sistem tempel. Modus tersebut dilakukan dengan cara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung, sementara barang ditempatkan pada lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polres Ciamis berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan minuman keras guna menciptakan Kabupaten Ciamis yang aman, damai dan kondusif.

“Kami dari Polres Ciamis berkomitmen untuk mewujudkan Ciamis yang aman, damai, Ciamis yang bebas dari narkoba dan miras,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polres Ciamis kembali mengaktifkan Tim Maung Galuh yang telah berjalan sekitar satu pekan. Tim tersebut melaksanakan kegiatan penindakan terhadap peredaran minuman keras dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat serta lingkungan keagamaan.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan mengurangi konsumsi minuman keras. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba dan minuman keras dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi munculnya berbagai gangguan kamtibmas.

Dalam pengungkapan kasus narkoba selama Agustus 2026, Kapolres memastikan tidak terdapat pelajar yang diamankan sebagai tersangka. Kendati demikian, kepolisian tetap memberikan perhatian terhadap kalangan remaja, terutama berkaitan dengan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta potensi penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.

Karena itu, Kapolres menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak serta remaja. Upaya pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian maupun pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif keluarga, lingkungan masyarakat dan sekolah.

Polres Ciamis memastikan upaya penegakan hukum akan terus berjalan seiring dengan langkah-langkah preventif dan edukatif. Sinergitas antara kepolisian, pemerintah, keluarga, sekolah dan masyarakat diharapkan mampu mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis.

Harkamtibmas, Polres Ciamis, Polda Jabar

( HD )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *