Tindak Tegas Pelaku Pembakaran, Polres Kotim Usut 3 Kasus Karhutla dan Kebakaran di Lahan Konsesi

SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) memperketat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur. Hingga saat ini, penyidik telah menaikkan status tiga Laporan Polisi (LP) ke tahap penyidikan, serta mengusut satu kejadian kebakaran yang terjadi di area lahan konsesi perusahaan.

Langkah tegas ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus meminimalisasi dampak bencana asap yang dapat merugikan kesehatan dan perekonomian masyarakat.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menindak setiap pelanggaran hukum terkait Karhutla.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan perusahaan untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, tentunya akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis (3/9/2026).

Tahapan Penyidikan dan Pendalaman Lahan Konsesi

Dalam menangani tiga perkara yang telah masuk tahap penyidikan serta pengusutan di lahan konsesi, Polres Kotim menempuh sejumlah langkah hukum intensif:

Komitmen Pencegahan Bencana Asap

Polres Kotim mengingatkan seluruh lapisan masyarakat, kelompok tani, hingga korporasi agar tidak menggunakan metode pembakaran dalam proses pembukaan maupun pembersihan lahan.

Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama mengingat dampaknya yang sangat luas terhadap kesehatan publik, penerbangan, serta kelestarian ekosistem lingkungan di Kalimantan Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *