SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengambil tindakan tegas dalam menegakkan aturan internal. Kapolres Kotim, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H., S.I.K., M.M., memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya di halaman Mako Polres Kotim, Sampit, Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026).
Dua anggota yang dijatuhi sanksi PTDH tersebut adalah Ipda Kokok Supriyanto, S.H. dan Brigpol Ferdy Adama. Pelaksanaan upacara ini merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi pemecatan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Kapolres Kotim menekankan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen tak tawar-menawar Polri dalam menjaga kode etik, disiplin, serta marwah institusi.
“PTDH ini adalah bentuk penyegaran dan komitmen nyata kami dalam menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu di internal kepolisian,” ujar AKBP I Kadek Dwi Yoga, Senin (21/9/2026).
Pesan Penegakan Integritas bagi Seluruh Personel
Kapolres mengimbau kepada seluruh jajaran anggota Polres Kotim agar menjadikan peristiwa pemecatan ini sebagai bahan cermin dan introspeksi diri agar tetap menjalankan tugas sesuai koridor hukum.
“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jaga disiplin serta integritas, dan jauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun nama baik institusi,” tegas Kapolres.
Melalui langkah tegas ini, Polres Kotim berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan penegakan hukum oleh institusi Polri terus terjaga dengan baik.




