LEBAK, MATA-PERISTIWA.ID – Pembangunan Bendung Irigasi Cisiih di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, senilai Rp16,5 miliar dari APBD Provinsi Banten TA 2026, menuai sorotan tajam.
Proyek yang dikerjakan PT Adli Urdha ini dinilai janggal dan rawan persoalan hukum. Dua kejanggalan mencolok disorot: tidak adanya nama konsultan pengawas di papan proyek dan skema kontrak menyeberang tahun.
Sementara itu, proyek dengan waktu pelaksanaan 153 hari kalender ini dimulai Oktober 2026 dan baru selesai Februari 2027. Artinya, pekerjaan melintas dua tahun anggaran (multiyears), yang berpotensi memicu kerancuan pada retensi jaminan pemeliharaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah di bawah DPUPR Provinsi Banten.
“Anggarannya cukup besar, Rp16,5 miliar, harus kita awasi agar pekerjaan maksimal. Kami tidak tahu siapa konsultan pengawasnya, karena di papan informasi tidak dicantumkan,” tegas Ketua BK-LSM Lebak, Mamik Slamet, Minggu (18/10/2026).
Mamik mendesak DPUPR Provinsi Banten segera buka-bukaan. Menurutnya, dengan nilai miliaran rupiah, track record PT Adli Urdha wajib diawasi ketat oleh masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Identitas pengawas eksternal harus jelas agar tidak ada kongkalikong yang menurunkan kualitas bangunan.
“Jangan sampai pekerjaan asal-asalan, hasilnya tidak maksimal. Ini butuh kehati-hatian,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Awa Media masih mencoba meminta keterangan resmi terkait alasan hilangnya nama konsultan pengawas yang seharusnya tercantum dalam papan proyek serta teknis pencairan anggaran sisa untuk pengerjaan di tahun 2027 mendatang.




