GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Fenomena langka dan jarang terjadi di Kabupaten Garut akhirnya terkuak. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malangbong tercatat pernah mengawinkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria atas izin resmi dari istri pertama. rabu 04/11/2026.
“Peristiwa yang kini menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN dan masyarakat kabupaten Garut khususnya di kecamatan Malangbong ,kejadian ini dibenarkan langsung oleh Kepala KUA Malangbong, Apipudin, S.Ag.
“Benar, kejadian sekitar bulan Juli hari minggu 2026. Para pemohon meminta untuk dikawinkan dengan membawa dokumen izin yang telah ditempuh oleh pemohon mempelai pria dan wanita dengan mengikutsertakan surat izin istri,” ujar Ketua KUA Malangbong, Apipudin, S.Ag saat dikonfirmasi media, rabu (04/11/2026).
IDENTITAS MEMPELAI:
Berdasarkan keterangan KUA Malangbong, mempelai dalam pernikahan langka tersebut adalah :
Mempelai Pria : berinisial S
Seorang PNS Guru di salah satu SMA Negeri di kecamatan Malangbong.
Mempelai Wanita: Nurjanah
Kala itu, Nurjanah masih bekerja sebagai tenaga Honorer di sekolah tersebut, yang merupakan satu sekolah dengan mempelai pria.
“Jadi mempelai pria seorang PNS yang berprofesi sebagai Guru bernama “S “dan mempelai wanita bernama “N”, kala itu masih bekerja sebagai tenaga honorer di SMAN tersebut,” jelas Apipudin.
PROSEDUR SUDAH SESUAI ATURAN
Ketua KUA Malangbong menegaskan, pernikahan tersebut dilaksanakan setelah semua persyaratan administrasi dipenuhi secara lengkap dan sah.
Adapun dokumen yang dibawa oleh para pemohon antara lain:
1. Surat Izin Istri Pertama yang Sah
Mempelai pria membawa surat pernyataan izin poligami dari istri pertama yang telah ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh pihak yang berwenang.
2. Surat Izin Atasan / Pejabat Berwenang untuk PNS
Sesuai PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pemohon telah mengantongi izin dari atasan untuk menikah lagi.
3. Dokumen Kependudukan Lengkap
KTP, KK, Surat Keterangan Status dari desa, dan persyaratan nikah lainnya dari kedua mempelai dinyatakan lengkap.
“Setelah kami verifikasi, semua dokumen lengkap. Ada surat izin istri, ada izin atasan, ada persyaratan lainnya. Jadi kami sebagai KUA wajib melayani dan mengawinkan. Kami tidak bisa menolak jika semua syarat sudah terpenuhi sesuai hukum,” tegas Apipudin, S.Ag.
KUA MALANGBONG SEBUT FENOMENA LANGKA
Apipudin menyebut, kasus PNS menikah lagi dengan izin istri pertama ini adalah fenomena langka di wilayah Kecamatan Malangbong.
“Selama saya menjabat sebagai Ketua KUA Malangbong, baru kali ini ada PNS yang menikah lagi dengan membawa surat izin istri secara resmi dan lengkap. Biasanya banyak yang nikah siri atau sembunyi-sembunyi. Ini malah terang-terangan, resmi, dan sesuai prosedur. Ini fenomena langka,” pungkasnya.
Fenomena langka KUA Malangbong mengawinkan PNS pria atas izin istri ini pun kini menjadi sorotan publik dan bahan perbincangan, karena dinilai sebagai contoh poligami yang sah, transparan, dan sesuai dengan aturan agama dan negara.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait.




