BANDUNG – Proses pelelangan Lucky Square Mall & Convention Hall di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, terus menuai sorotan. Meski disebut telah menghasilkan pemenang, hasil pelelangan tersebut kini dipersoalkan BPPKB Banten HDS DPC Kota Bandung, terutama terkait transparansi prosedur, mekanisme pelaksanaan, dan kewajaran harga aset.
Keberatan muncul lantaran nilai aset Lucky Square diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar apabila dijual secara individual. Namun, berdasarkan informasi yang diterima sejumlah pihak, objek tersebut terjual melalui proses lelang dengan nilai sekitar Rp75,7 miliar.
Perbedaan nilai yang cukup signifikan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga limit serta keterbukaan proses pelelangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Ketua DPC BPPKB Banten HDS Kota Bandung, Andriana, mengatakan pihaknya mendukung perjuangan pemilik Lucky Square untuk memperoleh keadilan. Menurutnya, proses pelelangan perlu dievaluasi secara menyeluruh guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau aset tersebut dijual secara individual, nilainya bisa lebih dari Rp200 miliar. Sementara informasi yang kami terima, pemenang lelang mendapatkannya sekitar Rp75 miliar. Ini yang menjadi pertanyaan dan perlu dibuka secara transparan,” ujar Andriana di Jl. Terusan Jakarta No.120, Antapani Tengah, Kec. Antapani, Kota Bandung, Rabu (4/11/2026).
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan selisih nilai aset dan harga lelang, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi serta perlindungan hak pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap objek tersebut.

Andriana mempertanyakan apakah pemilik maupun pengelola telah memperoleh pemberitahuan dan kesempatan yang memadai dalam proses pelelangan.
Menurutnya, seluruh pihak yang berkepentingan seharusnya memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan lelang, termasuk tahapan dan dasar pengambilan keputusan.
BPPKB Banten HDS DPC Kota Bandung, lanjut Andriana, akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Pihaknya juga membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan dengan melibatkan lebih banyak personel untuk menyampaikan aspirasi kepada Bank Syariah Indonesia (BSI), yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses pelelangan tersebut.
Kompensasi Rp5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Persoalan
Andriana turut mengungkapkan adanya informasi mengenai tawaran kompensasi sekitar Rp5 miliar setelah pelelangan. Namun, menurut keterangannya, tawaran tersebut tidak diterima pihak pemilik karena dinilai belum sebanding dengan nilai aset dan persoalan yang sedang diperjuangkan.
“Yang diperjuangkan pemilik adalah nilai yang sesuai dengan asetnya. Kalau nilainya lebih dari Rp200 miliar, tentu kompensasi Rp5 miliar belum menjawab persoalan yang mereka hadapi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Andriana menyampaikan dugaan adanya kejanggalan serta kemungkinan permainan pihak tertentu dalam proses pelelangan. Ia meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh oleh lembaga yang berwenang.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat dijadikan kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Menurutnya, transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur merupakan hal mendasar untuk mencegah munculnya persoalan hukum dalam proses pelelangan aset.
BPPKB Banten Siapkan 20 Personel, Pengawalan Akan Ditingkatkan
Sementara itu, Wakil Ketua DPC BPPKB Banten HDS Kota Bandung, Deden Mulyana, menyampaikan bahwa organisasinya secara resmi menyatakan keberatan terhadap hasil pelelangan Lucky Square.
Dalam pernyataan sikapnya, BPPKB Banten menyatakan siap mengawal perjuangan pihak pemilik. Saat ini, sekitar 20 personel telah disiapkan untuk mengawal aspirasi tersebut.
Jumlah personel itu bahkan berpotensi ditambah apabila diperlukan dalam agenda pengawalan berikutnya.
Deden menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan organisasi terhadap upaya memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Pihaknya juga menyoroti persoalan pelelangan Lucky Square yang disebut belum memperoleh kepastian penyelesaian sejak 2023.
Selisih Nilai Aset dan Harga Lelang Jadi Sorotan
Keberatan BPPKB Banten tersebut sejalan dengan pernyataan kuasa hukum PT Lucky Sakti, Heri Wijaya, dari Law Office Hawe & Associates, yang sebelumnya mempertanyakan kewajaran harga pelelangan.
Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen pada 2016, nilai likuidasi aset Lucky Square tercatat sebesar Rp279.838.000.000 atau sekitar Rp279,8 miliar.
Namun, objek tersebut disebut terjual melalui lelang dengan harga Rp75.718.000.000 atau sekitar Rp75,7 miliar.
Selisih nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan nilai limit, kondisi penilaian aset ketika lelang dilaksanakan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui, penilaian KJPP tahun 2016 merupakan data historis sehingga perlu dibandingkan dengan penilaian yang digunakan menjelang pelaksanaan lelang pada 2024.
Pihak PT Lucky Sakti juga menyoroti dampak pelelangan terhadap keberlangsungan usaha, potensi hilangnya lapangan pekerjaan, serta kewajiban perusahaan kepada PT Wijaya Karya yang disebut mencapai sekitar Rp9,14 miliar.
JSI Turut Kawal Persoalan Lucky Square, Nanang Jaenudin: Kami Mendorong Transparansi dan Keadilan
Ketua Umum LSM Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI), Nanang Jaenudin, menyampaikan bahwa kehadiran JSI dalam pengawalan persoalan pelelangan Lucky Square merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, transparansi, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan.
Menurut Nanang, JSI hadir untuk memastikan aspirasi yang disampaikan BPPKB Banten HDS DPC Kota Bandung dan pihak pemilik Lucky Square dapat memperoleh perhatian serta ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
“Kami dari Jaringan Siliwangi Indonesia hadir untuk ikut mengawal dan memastikan persoalan ini mendapatkan perhatian yang serius. Kami tidak ingin ada pihak yang merasa hak-haknya diabaikan. Prinsipnya, kami mendorong agar seluruh proses pelelangan Lucky Square dibuka secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Nanang.
Ia menilai, munculnya pertanyaan mengenai perbedaan nilai aset dengan harga hasil lelang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan, terutama terkait dasar penilaian, penetapan harga limit, serta mekanisme pelaksanaan lelang.
“Kalau memang seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi yang memang dapat dibuka kepada pihak-pihak berkepentingan. BSI maupun KPKNL perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Nanang menegaskan, JSI tidak bermaksud mengintervensi proses hukum maupun menghakimi pihak tertentu. Namun, sebagai organisasi yang turut hadir mengawal aspirasi, pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Kami mengedepankan langkah-langkah yang konstitusional. Jangan sampai persoalan sebesar ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika ada keberatan, harus diberikan ruang untuk diuji melalui mekanisme hukum. Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap menjaga situasi kondusif, menghindari tindakan provokatif, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Tujuan kami sederhana, yaitu mendorong keadilan, bukan menciptakan kegaduhan. Kami berharap semua pihak mengedepankan dialog, keterbukaan, dan penyelesaian berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkas Nanang.
Sukmawati Gugat Pembatalan Lelang dan Tuntut Rp263 Miliar
Persoalan Lucky Square juga telah memasuki ranah pengadilan. Sukmawati mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kota Bandung dengan nomor perkara 1254/Pdt.G/2026/PA.Badg.
Gugatan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah seluas 8.765 meter persegi yang menjadi lokasi berdirinya Lucky Square Mall & Convention Hall.
Dalam petitumnya, Sukmawati meminta majelis hakim menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, membatalkan risalah lelang, serta menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp263.078.325.000.
Tuntutan tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan. Dengan demikian, klaim kepemilikan maupun dalil mengenai dugaan perbuatan melawan hukum belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
BSI dan KPKNL Perlu Buka Transparansi Proses Lelang
Di tengah berbagai keberatan tersebut, transparansi menjadi persoalan utama yang membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
BSI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) perlu memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai sejumlah aspek penting dalam proses pelelangan Lucky Square.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
- Apa dasar penetapan nilai limit pelelangan?
- Apakah penilaian aset dilakukan kembali menjelang pelaksanaan lelang?
- Bagaimana mekanisme pemberitahuan kepada debitur dan pihak-pihak yang berkepentingan?
- Apakah seluruh tahapan pelelangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum?
- Bagaimana proses penetapan pemenang dan penyelesaian administrasi lelang?
Keterbukaan informasi tersebut penting agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai proses pelelangan, bukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan upaya hukum melalui pengadilan, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, sepanjang unsur-unsurnya dapat dibuktikan.
Pemeriksaan administratif juga dapat dimintakan kepada KPKNL Kota Bandung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, maupun DJKN sesuai kewenangannya.
Sementara itu, apabila terdapat persoalan kepatuhan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, hak pemenang lelang juga harus dihormati dan dilindungi berdasarkan ketentuan hukum. Apabila keabsahan proses pelelangan disengketakan, pengujiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sengketa Ratusan Miliar, Publik Menunggu Kepastian Hukum
Polemik Lucky Square kini tidak lagi sekadar persoalan antara pemilik, perusahaan, dan lembaga keuangan. Persoalan ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak, transparansi pelelangan, keberlangsungan usaha, hingga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan dan mekanisme penegakan hukum.
Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan jawaban:
- Apakah seluruh tahapan pelelangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan?
- Apakah nilai limit ditetapkan berdasarkan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan?
- Serta apakah hak seluruh pihak yang berkepentingan telah dilindungi secara proporsional?
BSI, KPKNL, dan pemenang lelang perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan serta hak jawab atas berbagai keberatan yang muncul.
Publik tidak membutuhkan polemik berkepanjangan, melainkan keterbukaan dokumen, pemeriksaan objektif, dan kepastian hukum.
Sebab, dalam perkara yang melibatkan aset bernilai ratusan miliar rupiah, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan bisnis, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip keadilan dan penegakan hukum.
Hingga berita ini disusun, berbagai keberatan dan dugaan yang disampaikan pihak BPPKB Banten maupun PT Lucky Sakti masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan putusan lembaga yang berwenang.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk BSI, KPKNL, PT Lucky Sakti, pemenang lelang, maupun pihak lainnya, untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab atas pemberitaan ini. Setiap informasi dan penjelasan yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, transparansi, serta independensi pers.




