Buntut Dugaan Korupsi Proyek MBG di Pusat, Kejari Ciamis Panggil Puluhan Pengelola Dapur

CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Imbas dari mencuatnya kasus tindak pidana korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat pusat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis kini tengah melakukan langkah intensif. Sebanyak 70 hingga 80 pengelola dapur MBG di Kabupaten Ciamis telah dipanggil secara bertahap ke kantor Kejari untuk dimintai keterangan.

Langkah Pengumpulan Data

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Ciamis, Herris, didampingi Kasi Intel Kejari Ciamis, Anang, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari pusat.

  • Tujuan Penyelidikan: Mencari informasi terkait dugaan jual beli titik dapur serta berbagai persoalan yang berpotensi menjadi tindak pidana.

  • Progres: Hingga Selasa (07/07/2026), sudah ada 70-80 pengelola dapur yang dikonfirmasi.

  • Kerahasiaan: Pihak Kejari belum dapat membeberkan hasil temuan ke publik guna menjaga kerahasiaan proses penyelidikan dan menghindari hilangnya barang bukti.

“Kami sudah mengantongi beberapa informasi namun belum bisa menyampaikannya ke media. Hasilnya nanti akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunggu arahan lebih lanjut,” tegas Herris. Sebagai informasi, total terdapat sekitar 198 dapur MBG yang tercatat di wilayah Ciamis dan Pangandaran.

Aksi Massa Kawal Program MBG

Di saat bersamaan, kantor Kejari Ciamis didatangi massa dari Forum Gerakan Publik Raya yang menggelar aksi demonstrasi singkat di Jalan Siliwangi, Selasa (07/07/2026). Koordinator aksi, Prima Pribadi, menyatakan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk mempertanyakan kinerja Kejari dalam menangani dugaan penyimpangan MBG, baik di Ciamis maupun Pangandaran.

Beberapa tuntutan yang disampaikan massa aksi antara lain:

Bacaan Lainnya
  • Mendesak Kejari Ciamis melakukan pengawasan maksimal untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

  • Mendesak penyelidikan mendalam atas indikasi penyimpangan pengadaan barang/jasa, penunjukan mitra, hingga distribusi bahan pangan.

  • Membentuk kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses terkait dugaan penyimpangan.

  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara program.

  • Menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau praktik mafia dalam pelaksanaan program MBG.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *