Bupati LIRA Gresik Apresiasi Polres Gresik, Pelaku Kasus SK ASN dan PPPK Palsu Berhasil Ditangkap

Gresik, mata-peristiwa.id  – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Gresik memberikan apresiasi penuh kepada Polres Gresik atas langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) ASN dan PPPK palsu yang sempat menghebohkan masyarakat.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah aparat Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AT, warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Ketua DPD LIRA Gresik menilai keberhasilan penangkapan ini sebagai bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta menuntaskan praktik pemalsuan yang merugikan masyarakat.

“Apresiasi penuh kami berikan kepada Polres Gresik atas tertangkapnya AT yang diduga sebagai pelaku kasus pemalsuan SK ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Gresik,” ujar Ketua DPD LIRA Gresik.

Terduga pelaku diketahui diamankan tim Satreskrim Polres Gresik di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah keberadaannya terdeteksi aparat kepolisian. Saat ini pelaku telah berada di Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza menyampaikan, jika tidak ada kendala, kasus tersebut akan dirilis secara resmi pada Senin (27/4/2026).

Kasus ini mencuat pada 6 April 2026, ketika sembilan orang mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik dengan membawa salinan SK ASN dan PPPK yang telah dilegalisasi untuk keperluan masuk kerja. Beberapa instansi yang didatangi di antaranya Bagian Prokopim, Bagian Umum, Bagian Organisasi, Dinas Sosial, serta Kecamatan Driyorejo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak OPD menemukan banyak kejanggalan pada dokumen tersebut dan mengarahkan para korban ke BKPSDM Pemkab Gresik. Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo bersama jajaran kemudian melakukan verifikasi dan memastikan dokumen tersebut terindikasi kuat palsu.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sembilan korban telah menyerahkan uang kepada terduga pelaku dengan nominal antara Rp120 juta hingga Rp350 juta untuk setiap SK.

Setelah kasus ini mencuat, AT bersama istri dan anaknya sempat tidak berada di kediamannya dan diduga melarikan diri ke luar Jawa untuk menghindari para korban.

Bupati LIRA Gresik, Wiwit A Ridlo, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini hingga mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami meminta kepolisian dan seluruh jajaran penegak hukum di Gresik mengembangkan kasus ini agar bisa diungkap sampai tuntas,” tegas Wiwit ARM.

DPD LIRA Gresik menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus pemalsuan SK ASN dan PPPK tersebut hingga proses hukum selesai.

Et/Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *