TOBA,MATA-PERISTIWA.ID 30 Juli 2026 – Peristiwa penganiayaan terhadap seorang lansia berinisial W.S (75 tahun) di Desa Siringkiron, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba menuai keprihatinan mendalam. Korban yang bernama lengkap Walben Silaen menjadi sasaran kekerasan yang diduga dilakukan oleh ayah dan anak berinisial P.S dan W.S.S, hingga mengalami luka parah dengan total 26 jahitan di bagian kepala, wajah, hidung, dan dagu.
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/8/VI/2026/SPKT/POLSEK SILAEN/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 1 Juni 2026, kronologi kejadian bermula dari pertengkaran mulut antara korban dengan P.S pada Minggu, 31 Mei 2026.
Saat suasana memanas, P.S diketahui keluar dari rumah membawa sebilah parang bengkok sambil mengancam korban: “Sini kau, biar saya cincang atau biar saya bunuh!” Korban sempat merespons agar tidak melakukan tindakan di tempat itu agar tidak ada kesalahpahaman di mata warga, bahkan istri P.S pun telah membujuk korban untuk pergi.
Namun, tepat saat korban baru melangkah satu langkah hendak meninggalkan lokasi, P.S tiba-tiba mengejar dan mengayunkan parang ke arah kepala korban hingga mengena di bagian ubun-ubun.
Belum sempat korban menolong diri, tidak lama kemudian datang W.S.S—anak kandung P.S yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi—dengan emosi tinggi. Ia mengambil bambu bulat penyangga jemuran, lalu menghantamkannya berulang kali ke tubuh korban. Serangan pertama mengarah ke belakang kepala, dilanjutkan ke bahu kiri dan wajah.
Bahkan saat korban sudah terjatuh terkapar, W.S.S tidak berhenti melakukan kekerasan. Ketika korban berusaha bangkit kembali, ia kembali dihantam hingga jatuh, dan bambu tersebut diarahkan seolah ditusukkan ke area wajah korban.
Berdasarkan hasil visum et repertum dan perawatan medis, kekerasan tersebut menyebabkan korban menderita luka di kepala, hidung, pipi, dagu, dan area wajah lainnya yang memerlukan penjahitan sebanyak 26 titik. Perlu diketahui korban adalah lansia berusia 75 tahun yang sudah renta dan tidak memiliki kemampuan fisik untuk membela diri, sementara P.S diperkirakan berusia sekitar 50-an tahun dan W.S.S berusia sekitar 40 tahun dalam kondisi fisik yang masih kuat.
Hingga saat ini, keluarga korban yang didampingi penasihat hukum telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juli 2026. Dalam surat tersebut disebutkan penyidik telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta kedua terlapor.
Namun, penasihat hukum keluarga korban menyampaikan kekecewaannya atas penentuan dugaan tindak pidana yang disampaikan penyidik. Menurut keterangan hasil koordinasi, sejauh ini P.S hanya diduga melanggar Pasal 448 KUHP tentang pengancaman. Sementara fakta kekerasan beruntun yang mengakibatkan luka serius pada lansia renta dinilai belum terakomodasi secara utuh dalam klasifikasi hukum yang ditetapkan, sehingga keluarga menilai hal tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
“Kami berharap penyidik menelusuri seluruh fakta kejadian dan menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi perlindungan dan rasa keadilan bagi korban,” ujar penasihat hukum keluarga.
Perkembangan perkara ini akan terus dipantau.
(S, Zebua)





